Kasus Tewas Akibat Perkelahian Saat Pesta Miras Dilaporkan ke Polsek Banjar
Singaraja, Baliglobalnews
Kasus perkelahian saat pesta miras yang mengakibatkan Kadek Sutarjana (48) tewas di rumahnya Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, dilaporkan ke Polsek Banjar.
Istri korban, Ketut Widani (47) saksi sekaligus pelapor kasus tersebut yang terjadi pada Senin (8/2) pukul 16.30 di rumah korban. Dalam laporan polisi: LP/02/II/2021/Bali/Res Bll/Sek Bjr, Tanggal 08 Pebruari 2021 melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dia melaporkan Ida Kade Suardana alias Ida Lempog (29) alamat Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Saksi-saksi dalam kasus tersebut selain istri korban yakni Gede Artawan alias Gede Keli (55) alamat Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Buleleng, dan Nyoman Sayang (53) alamat Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Dalam laporan polisi disebutkan pada Senin (8/2) pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah Kadek Sutarjana (korban) Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, telah terjadi penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian berawal pukul 14.00 Wita. Korban saat itu sedang bersih-bersih halaman. Tiba-tiba saksi Gede Artawan alias Keli bersama pelaku, Ida Kade Suardans alias Ida Lempog, kemudian dipersilakan duduk oleh korban. Setelah duduk Pelaku memberi uang kepada korban untuk membeli tuak. Selanjutnya korban keluar, kemudian kembali ke rumah membawa satu jeriken ukuran 5 liter berisi setengahnya. Korban bersama saksi Gede Artawsn alias Keli dan pelaku minum bersama-sama. Tuak belum habis, Keli pergi tanpa alasan. Saat itu pelaku bertajya, namun dijawab dengan kata-kata yang tidak bagus. Saksi pun tidak kembali. Kemudian pelaku memberi uang kepada korban untuk membeli arak. Korban membeli arak satu botol tanggung. Selanjutnya keduanya minum arak di tempat semula. Kemudian pelaku menyuruh Widani belanja lagi dengan memberikan uang senilai seratus ribu rupiah. Pelaku dan korban cekcok. Kemudian pelaku memberi uang ke korban, tetapi kemudian korban mengembalikan uang tersebut kepada pelaku. Untuk menghidari pertengkaran adu mulut tersebut, istri korban mendekati keduanya dan meminta uang pelalu untuk belanja. Selanjutnya saksi keluar rumah. Kemudian korban memaki-maki pelaku, selanjutnya korban masuk ke kamarnya dan mengambil kayu jenis pentongan. Korban kemudian memukul pelaku di bagian kepala dua kali, kemudian pelaku menyangga. Selanjutnya korban memukul pelaku ke arah bagian kaki kiri enam kali. Pelaku meloncat dan refllek menyapu korban dengan kaki kanan hingga korban terjatuh terlentang, menengadah d Ngan wajah menghadap ke atas. Tongkatnya terlepas dan ditangkap pelaku dengan tangan kanan. Pelaku meloncat ke sisi utara korban, tepatnya di bagian kepala. Dengan posisi agak jongkok, pelaku mengayunkan kayu pentongan tersebut berkali-kali ke arah wajah korban sampai tidak bergerak. Sekitar lima menit saksi Widani datang dan melihat pelalu memukul bagian wajah korban dengan sebatang kayu berkali-kali. Melihat saksi datang dan dan berteriak keluar rumah minta tolong. Pelaku menaruh kayu pentongan tersebut di sebelah kanan kepala korban dan meninggalkan tempat kejadian tersebut. Saat Widani balik ke rumah, pelaku sudah tidak ada di tempat tersebut.
Motif kejadian dikarenakan mabuk dan terjadi ketersinggungan serta membela diri karena diserang duluan.
Dari kejadian tersebut, pelaku disangkakan sesuai Primeir Pasal 338 KUHP, subsideir pasal 351 ayat (3) KUHP, adapun ancaman hukuman pasal 338 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Sedangkan pasal 351 ayat (3) berbunyi : “jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Kini pelaku dan satu batang kayu (pentungan) dan satu potong baju korban ysng ada noda darah diamankan petugas. (bgn003)21021003