Media Informasi Masyarakat

Kasus Positif Covid-19 di Bali Senin Ini Bertambah 401 Orang, Denpasar Terbanyak

Denpasar, Baliglobalnews

Pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Bali pada Senin (4/7) tercatat 401 orang (323 orang melalui transmisi lokal, 77 PPDN dan 1 PPLN), sembuh 207 orang dan 7 pasien meninggal dunia.

Dari jumlah kasus baru positif Covid tersebut, Denpasar terbanyak mencapai 139, disusul Badung 64, Gianyar 35, Tabanan 34, Buleleng 22, Jembrana 13, Klungkung 6, Karangasem 2. Sedangkan  kabupaten luar Balimencapai 55 dan warga negara asing 14.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 51.899 orang, sembuh 47.760 orang (92,02%), dan  meninggal dunia 1.592 orang (3,07%). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.547 orang (4,91%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.319.581 orang dan vaksin 2 sebanyak 751.279 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.683.530 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 752.760 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru DI Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur antara lain: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) diakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor :

I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

Masyarakat diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M meliputi memakai nasker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (bgn003)21070530

Comments
Loading...