Media Informasi Masyarakat

Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Rampung, 3 Tersangka Dikirim ke Kejaksaan Negeri Badung

Badung, Baliglobalnews

Polres Badung melaksanakan pengamanan tahap II dalam proses hukum kasus penembakan yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia, DFJ (37), TPM (27) dan CM (23). Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa di Mapolres Badung pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Pengamanan ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Polres Badung, termasuk Satuan Reskrim, Intelkam, Lalu lintas dan Sabhara, serta mendapatkan dukungan penuh dari personel Sat Brimob Polda Bali untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung. Ketiga tersangka dikawal ketat saat diberangkatkan dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Kec. Kuta Utara menuju Kejari Badung.

Wakapolres Badung Kompol Suarmawa menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai prosedur. “Hari ini kita melaksanakan pengamanan tahap II dalam kasus yang menjadi perhatian publik. Saya minta semua personel tetap siaga, waspada, dan mengedepankan prinsip humanis namun tegas,” ujarnya seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

Kompol Suarmawa juga menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Badung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Tersangka adalah WNA, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Kita tunjukkan bahwa Bali adalah daerah hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya.

Dengan rampungnya tahap penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, pihak Polres Badung berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan transparan. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali, dan ini menjadi pesan bahwa siapapun yang melanggar hukum akan diproses dengan tegas,” katanya. (*/bgn003)25101508

Comments
Loading...