Kasus Pelecehan Seksual di Jalan Sepi Terungkap, Buruh Proyek Ditangkap
Tabanan, Baliglobalnews
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan mengungkap enam kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Enam kasus tersebut terdiri dari dua kasus pencurian, tiga kasus penganiayaan, dan satu kasus pelecehan seksual, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
“Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres dalam menekan angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ujar Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Muhammad Taufik Effendi dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).
AKP M. Taufik menyebutkan kasus menonjol dalam konfrensi pers adalah penangkapan seorang buruh proyek berinisial AJM (29), asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. AJM berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tabanan di wilayah Tegallalang, Gianyar, menyusul laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Tabanan.
Peristiwa itu terjadi pada 30 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Kediri-Nyitdah. Saat itu, kondisi jalan sepi. Korban yang baru pulang kerja. “Di momen itulah pelaku datang berboncengan tiga mengendarai motor. Pelaku duduk paling belakang dan saat menyalip itulah dia melakukan perbuatan pelecehan dengan meremas bagian sensitif atas korban,” katanya.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban terkait pelecehan itu, polisi melakukan penyelidikan. AMJ akhirnya diamankan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di lokasi proyek vila tempatnya bekerja.
Menurut AKP M.Taufik, AMJ mengakui baru sekali melakukan perbuatan ini di wilayah Tabanan. Motif pelaku adalah nafsu setelah melihat tubuh korban, dan sebelum beraksi, dia bersama dua temannya telah meminum miras.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, 1 buah baju warna hitam bertuliskan hardcore, 1 buah celana pendek warna hitam, dan 1 buah topi warna cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka AJM kini dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara,” ujarnya. (bgn020)25052304