Kasus Korupsi Dana Desa Jegu Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Kerugian Negara Ratusan Juta
Tabanan, Baliglobalnews
Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Seorang Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW (37), diduga korupsi dana desa hingga Rp850,5 juta.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Tahun Anggaran 2023-2024, pada Selasa (23/9/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan I Made Santiawan mengatakan bahwa tersangka IGPPW menyalahgunakan kewenangan dengan mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris, maupun Bendahara Desa Jegu. “Dari hasil penyelidikan sepanjang 2023, tersangka melakukan 18 kali transfer dengan total Rp267,5 juta. Pada 2024 ada 46 kali transfer dengan total Rp583 juta lebih. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp850,5 juta sesuai hasil audit BPKP Bali,” ujarnya.
Santiawan merinci tersangka IGPPW menduduki posisi sebagai operator Siskeudes sejak 2017. Karena kekurangan SDM, dia lantas merangkap jabatan sebagai Kaur Perencanaan pada 2021. Dengan jabatan ganda ini, tersangka memiliki kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking yang digunakan untuk transaksi keuangan Desa Jegu, memudahkannya untuk melakukan aksi korupsi. Untuk menutupi perbuatannya, dia memanipulasi bukti transaksi dengan cara menghapus namanya dari laporan.
“Kecurigaan baru muncul pada Oktober 2024 ketika sejumlah honor kegiatan desa, seperti posyandu dan petugas kebersihan, sering terlambat dibayarkan. Setelah dicek rekening koran, saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu,” katanya.
Pihaknya menambahkan, saat ini Penyidik Polres Tabanan masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka IGPPW saat ini ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari dan akan segera menjalani proses persidangan. “Kasus ini menjadi peringatan umum bagi perangkat desa, khususnya di Tabanan agar lebih transparan dan memperketat sistem pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (bgn020)25092309