Denpasar, Baliglobalnews
Pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali pada Selasa (23/7) tercatat 723 orang (617 orang melalui transmisi lokal, 98 PPDN dan 8 PPLN), sembuh 358 orang dan 22 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 56.697 orang, sembuh 50.094 orang (88,35%), dan meninggal dunia 1.670 orang (2,95%). Kasus aktif per hari ini menjadi 4.933 orang (8,70%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.649.046 orang dan vaksin 2 sebanyak 767.381 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.812.020 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 480.193 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7). Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal lain yang diatur antara lain: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
V. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
VI. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat
Masyarakat diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M meliputi memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (bgn123)21071317