Kasus Cerai di Denpasar Tembus 1.155 Perkara
Denpasar, Baliglobalnews
Kasus perceraian selama tahun 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tembus hingga 1.155 perkara gugatan yang disebabkan faktor ekonomi.
“Perceraian masih menjadi yang terbanyak yaitu 1.155, disusul PMH sejumlah 267 perkara, dan wanprestasi sejumlah 138,” kata Kepala PN Denpasar I Nyoman Wiguna didampingi Wakil Ketua Heriyanti dalam Refleksi Kinerja PN Denpasar 2024, pada Kamis (9/1/2025).
Dia juga menyebutkan faktor lain yang memicu perceraian karena sering cekcok. Bahkan, ada beberapa pasangan muda yang menikah baru dua atau tiga tahun, kemudian berpisah karena disebabkan oleh rasa bosan. “Contohnya, pasangan yang menikah masih muda, setelah tiga tahun si perempuan dikembalikan (ke keluarganya, red). Saat kami tanya alasannya, orangtua sebagai saksi mengaku karena sudah bosan,” katanya.
Sementara Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan bahwa perempuan sekarang cukup banyak yang berani mengajukan gugatan cerai. Perbandingannya 50:50. “Namun gugatan perceraian ini tidak melulu berakhir dengan dikabulkan. Selain angka yang disebutkan, terdapat sejumlah kasus yang tidak dikabulkan lantaran persyaratan formal yang tidak terpenuhi ataupun bisa diselesaikan dengan mediasi,” katanya. (bgn008)25010911