Media Informasi Masyarakat

Kapolres Buleleng Letakkan Batu Pertama Pembangunan Krematorium dan Rumah Duka Setra Desa Adat Banyuasri.

Singaraja, Baliglobalnews

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, meletakkan batu pertama pembangunan krematorium dan rumah duka di pemakaman (kuburan) Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (14/10). Prosesi tersebut disaksikan prajuru Desa Adat Banyuasri dan Kelian Desa Adat Banyuasri I Nyoman Mangku Widiasa dan Ketua PP Polri Daerah Bali, Brigjen Pol. (Pur) Gede Atang Wiguna.

Seyogyanya yang hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan krematorium dan rumah duka adalah Kapolda Bali, Irjen Pol. I Putu Jayan Danu Putra, tetapi karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga Kapolres Buleleng mewakili Kapolda Bali meletakan batu pertama pembangunan crematorium dan rumah duka, cetus Kapolres Buleleng.

Batu pertama yang diletakkan Kapolres Buleleng adalah batu yang sudah dirajah oleh sulinggih, kemudian diletakkan pada titik awal pembangunan krematorium dan rumah duka, setelah itu dilanjutnya oleh para undangan dan Ketua PP Polri Bali serta kelian desa adat Banyuasri maupun undangan lain yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dibuatnya krematorium dan rumah duka di pemakaman (kuburan) Desa Adat Banyuasri kerja sama dari Yayasan Satya Dharma Utama dan PP Polri Daerah Bali yang diketuai Brigjen Pol. (Pur) Gede Atang Wiguna, dengan Desa Adat Banyuasri dengan landasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat. Di damping juga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU 0000337 AH01.05.Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, tentang Persetujuan Badan Hukum Yayasan Satya Dharma Utama serta akta perjanjian kerjasama antara Yayasan Satya Dharma Utama dengan Desa Adat Banyuasri, Nomor 01, tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembangunan, Pemanfaatan dan pengelolaan setra desa adat Banyuasri sebagai sarana-prasarana umum rumah duka dan krematorium serta kesepakatan bersama antara Yayasan Satya Dharma Utama dengan PP Polri Daerah Bali, Nomor 01, tanggal 19 Januari 2021, tentang penguatan dukungan dalam pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan rumah duka dan Krematorium sebagai fasilitas umum di Desa Adat Banyuasri.

“Krematorium dan rumah duka ini sangat bermanfaat bagi warga Desa Adat Banyuasri maupun warga lainnya yang akan melaksanakan prosesi kremasi sesuai dengan upacara dan upakara,” tandasnya. (bgn003)21101502

Comments
Loading...