Kanwil Kemenkumham Bali Tanggapi WNA Lakukan Pengeroyokan
Denpasar, Baliglobalnews
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menanggapi serius terhadap sebuah video pengeroyokan yang terjadi antarsesama Warga Negara Asing (WNA), pada Rabu (2/2) lalu, yang viral di media sosial (medsos).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing itu, terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian yang menyatakan bahwa pejabat Imigrasi, berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia. Karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Jamaruli dalam keterangannya di Denpasar, pada Kamis (3/2).
Dia menyebutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014, dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa, izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing, yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kanwil kementerian Hukum dan HAM Bali juga menindak tegas, seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali.
Kasus ini berawal dari video penganiayaan yang dilakukan oleh sesama WNA, terjadi pada Rabu (2/2) sekitar pukul 12.30 Wita di salah satu vila Jalan Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara. Tim inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lantas bergerak menuju Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pukul 17.30 Wita
Berdasarkan keterangan saksi berinisial CEML bahwa, pada saat kejadian sekitar pukul 12.00 Wita. Saksi dan korban WNA berkebangsaan Ukraina berinisial OZ, mendatangi tempat tinggal vila pelaku, untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku beriniisial VK (WNA berkewarganegaraan Ukraina).
Selanjutnya, pelaku tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan sepeda motor tersebut, dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian, pelaku menghubungi teman-temannya yang merupakan WNA juga berjumlah empat orang yang mengaku sebagai Polisi Internasional.
Teman-teman pelaku tersebut datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan Mobil SUV berwarna hitam tanpa nomor polisi. (bgn008)22020403