Kadisdikpora Denpasar Tegaskan Biaya Sewa Kantin Sekolah Rp2,5 Juta, Apresiasi Sidak AWK, Berharap Tak Dilakukan Saat PBM
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara soal sidak yang dilaksanakan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa yang menyasar beberapa sekolah di wilayah Kota Denpasar. Dimana, terdapat beberapa hal menjadi catatan yang kerap disapa AWK tersebut, di antaranya yakni harga sewa kantin sekolah di SMP Negeri 3 Denpasar yang mencapai Rp20,5 Juta, kursi bundar yang dinyatakan tidak layak, serta siswa belajar di lab.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama yang dimintai konfirmasi pada Jumat (17/10/2025) mengatakan pihaknya memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan sidak oleh Anggota DPD RI tersebut. Dengan demikian, segala jenis masukan dan usulan dapat langsung ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. “Tentu kami sambut baik sidak itu, dan kami siap menindaklanjuti masukan dan saran dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kota Denpasar,” ujarnya.
Wiratama menerangkan bahwa ada beberapa hal yang kiranya perlu mendapatkan klarifikasi. Hal ini utamanya terkait dengan harga sewa kantin di SMPN 3 Denpasar. Dimana, sesuai dengan Keputusan Walikota Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa antara Disdikpora Kota Denpasar dan SMPN 3 Denpasar, dimana harga sewa kantin ditetapkan Rp2,5 Juta dan itu disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. “Kita perlu luruskan, bahwa untuk harga sewa itu sudah ditetapkan Rp2,5 juta, ada keputusan Walikotanya, dan perjanjian sewanya ada, saya yang menandatangani, sehingga perlu kami luruskan,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi, pihaknya juga berharap agar sidak atau kunjungan senator AWK agar tidak dilaksanakan saat proses belajar mengajar berlangsung. Sehingga siswa tetap dapat belajar dengan baik. “Pada prinsipnya kami memberikan apresiasi, namun kami berharap sidak bisa dilaksanakan saat jam istirahat siswa, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena kita di pendidikan kan memiliki standart pembelajaran yang harus dipenuhi, semoga dapat menjadi catatan utuk kemajuan dunia pendidikan,” ujarnya.
Kepala SMPN 3 Denpasar Ni Nengah Sujani yang dimintai konfirmasi terpisah juga memberikan apresiasi atas sidak dan kunjungan AWK di SMP Negeri 3 Denpasar. Dimana, pihaknya menyampaikan bahwa terkait harga sewa kantin yang jumlahnya mencapai Rp20,5 juta tersebut dirinya mengaku tidak tahu-menahu. “Yang kita ketahui itu adalah sesuai Keputusan Walikota dan perjanjian kerjasama, nilainya Rp2,5 juta,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan adanya kursi bundar di lab, pihaknya menegaskan bahwa kursi tersebut sudah sesuai dengan standar lab. Sedangkan terkait alasan mengapa siswa belajar di lab, hal tersebut lantaran ruang kelas yang biasa digunakan sedang dalam proses perbaikan. “Untuk keperluan darurat, lab biasa digunakan untuk proses pembelajaran sementara, setelah pengerjaan tuntas, siswa kembali belajar di kelas dan kursi bundar untuk lab memang sudah sesuai standar, saya kira itu yang perlu mungkin kita ketahui bersama,” ujarnya. (*/bgn003)25101703