Media Informasi Masyarakat

Kabur ke Lombok, Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM di Tabanan Ditangkap

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Tabur (Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Tabanan, dibantu Kejaksaan Tinggi NTB) mengamankan dan menangkap tersangka berinisial NWSCY (48), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, TA 2017 hingga TA 2020.

“Tersangka diamankan di Kota Mataram, Lombok, yang kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan NWSCY sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, di Kantor Kejati Bali, pada Rabu (10/7/2024).

Dia menjelaskan penetapan NWSCY sebagian tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melakukan penahanan terhadap diri tersangka sebagaimana surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Penangkapan tersangka ini bermula, adanya Surat Perintah dengan nomor Sprint – 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, kepada NWSCY, yang dipanggil secara sah hingga 3 kali (terakhir 22 Mei 2024) dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan. Namun, tersangka NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.

Menurut dia, karena tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSCY.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Tabur Kejati Bali dengan Kejati NTB, lanjutnya, NWSCY diketahui berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram. Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NWSCY. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan Tim Tabur Kejati NTB bergerak melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram.

“Yang bersangkutan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, TA 2017 sampai dengan TA 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan,” katanya.

Tersangka NWSCY untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 malam dan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (10/7/2024). (bgn008)2407091008

Comments
Loading...
Discover AI text generation on your machine.