Jual Vidio Porno Pribadi, Pasutri Ditangkap Polda Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, merilis kasus pornografi pada Rabu (10/8), yang dilakukan pasangan suami-istri berinisial GG (33) dan DKS (30), dengan cara menjual vidio porno pribadinya lewat akun twitter dan telegram, dengan membayar Rp 200 agar bisa gabung dalam grup tersebut.
“Kasus ini berawal dari patroli siber pada 21 Juli 2022, bahwa adanya akun Twitter dengan 106 following dan 68.900 follower yang memposting beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus AKBP Ida Putu Wedanajati, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Kompol Tri Joko W.
Kabid Humas menjelaskan dalam akun tersebut termuat open group exclusive telegram, tersangka yang merupakan admin membagikan video porno yang diduga diperankan oleh tersangka bersama seorang wanita.
“Setelah diselidiki, diketahui pelaku dan wanita di dalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri), yakni GG dan Kadek DKS,” katanya.
Dia menyebutkan dalam video itu diposting oleh GG dengan persetujuan Kadek DKS. Dimana, vidio porno mereka sudah diupload pada Twitter sejak tahun 2019. “Awalnya tersangka membuat vidio ini, untuk memenuhi fantasi seksualnya namun belum berbayar. Pada tahun 2020 pada grup Telegram yang dibuatnya, tersangka mengupload video porno dan meminta bayaran,” katanya.
Sampai saat ini tersangka memiliki 3 grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih Rp 50 juta.
Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucap Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni 1 buah Handphone merek Realme C2 berwarna biru, 1 hardisk sebagai penyimpanan video, 1 akun Twitter yang dipergunakan untuk memposting video porno, 1 akun Telegram dengan 3 grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang diperankan oleh tersangka. (bgn008)22081111