Jaya Negara Luncurkan Poliklinik Tradisional Integrasi di RSUD Wangaya
Denpasar, Baliglobalnews
RSUD Wangaya Kota Denpasar mengembangkan layanan Poliklinik Tradisional Integrasi yang diluncurkan langsung oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gst Ngurah Gede dan Direktur RSUD Wangaya AA Made Widiasa, ditandai dengan pemotongan pita di Paviliun Praja Amerta, Lantai 2 RSUD Wangaya pada Senin (18/7).
Walikota Jaya Negara mengatakan pelayanan poliklinik tradisional ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. “Ini bisa jadi solusi untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Denpasar,” katanya seraya menambahkan dalam pelaksanaannya akan bekerjasama dengan Provinsi Bali.
Direktur RSUD Wangaya, AA Made Widiasa, mengatakan peresmian layanan poliklinik tradisional integrasi ini sesuai dengan dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Adapun jenis layanannya terdiri dari Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (Yankestrad Integrasi) dan Pelayanan Wellness (kebugaran) yang dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan. Yankestrad Integrasi meliputi Akupuntur Medis, Akupresure, Pijat Baduta (Bawah Dua Tahun) dan Hipnoterapi. Untuk Pelayanan Wellness (Kebugaran) meliputi Pelayanan Pijat Relaksasi, pijat refleksi dan baby spa. Pelayanan ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampu 15.00 wita. Serta Dalam memberikan layanan sudah disiapkan dua orang dokter spesialis untuk tenaga prana dan akupuntur.
“Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan tradisional ini terintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional baik, di pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” katanya.
Alur pendaftarannya sama dengan alur pelayanan kesehatan konvensional, dimana pasien melakukan pendaftaran di konter pendaftaran pasien dan kemudian ke poliklinik yang dituju.
Selanjutnya pasien akan diperiksa dan didiagnosis oleh dokter.
“Dokter nanti akan memberikan informasi pelayanan kepada pasien. Apabila setuju, maka akan ditangani. Kalau menolak maka dilanjutkan dengan pengobatan konvensional,” katanya. (bgn003)2201809