Jambret Perhiasan Emas Dua Wisman India, Tersangka Dolar Ditembak Polisi
Denpasar, Baliglobalnews
Pelaku jambret perhiasan emas dua wisatawan India di lokasi berbeda akhirnya ditembak jajaran anggota Polsek Kuta usai melancarkan aksinya.
“Tersangka I Ketut Ramayana alias Dolar merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pelaku berhasil diamankan di kosnya Jalan Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara, beserta BB, setelah melakukan aksi jambret pada 18 November 2022,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita di Mabes Polresta, pada Jumat (2/12/2022).
Pelaku ditangkap karena laporan dua wisman India bernama Kontham Bhasker Reddy dan Shreyas B.S yang menjadi korban aksi jambret pelaku. Berbekal olah TKP, keterangan saksi serta mencari CCTV yang ada diseputaran TKP akhirnya tersangka dibekuk petugas.
Saat ditangkap, tersangka juga menunjukkan keberadaan Koko Darwin, tempat menjual kalung emas dan HP hasil jambret. “Karena pelaku tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, maka petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Dan pelaku, sempat dibawa berobat ke RS Trijata dan ditahan di Polsek Kuta, guna proses lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, menyebutkan pelaku beraksi di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, pada 19 Oktober 2022 pukul 21.00 Wita. Dan TKP kedua, Jalan Nakula, Legian pada 18 November 2022 sekitar pukul 19.30 wita.
“Pelaku mengakui hasil jambret kalung emas di Jalan Sunset Road dijual kepada Koko Darwin seharga Rp 8.000.000, demikian juga hasil jambret kalung emas di Jalan Nakula dijual seharga Rp 10.200.000,” katanya.
Pelaku, kata dia, mengakui uang tersebut sudah digunakan untuk biaya hidup sehari, bermain judi online, dan membayar utang. Kepada petugas, pelaku juga mengakui pernah mencuri atau jambret HP tiga kali milik orang asing di sepanjang Jalan Sunset Road Kuta Badung dan jambret tas satu kali di daerah Batu Bolong Kuta Utara.
“Pelaku ini seorang residivis perkara jambret dan telah divonis satu tahun menjalani hukuman di LP Kerobokan pada tahun 2019. Tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 365 Ayat (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya di Jalan Sunset Road, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai hingga putus. Kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban
Kontham Bhasker Reddy, mengalami kerugian Rp 37.000.000.
Aksi jambret di Jalan Nakula, Legian, dilakukan saat korban Shreyas BS berjalan kaki di depan Hotel St Suit, yang tiba-tiba langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 27.500.000. (bgn008)22120203


