Media Informasi Masyarakat

Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Bandesa Adat Berawa

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Jaksa Pidsus Kejati Bali menuntut terdakwa I Ketut Riana (54) selaku Bandesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, masa bakti 2020-2025, selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (5/9/2024).

“Terdakwa Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Nengah Astawa, diwakili Jaksa Oka Ariani.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Gede Putra Astawa dengan majelis anggota Ni Made Okti Mandiani dan hakim Ad Hoc Iman Santoso itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa uang pengganti Rp50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut. “Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.

Sebelumnya terungkap bahwa, awalnya PT Berawa Bali Utama berencana untuk melakukan investasi berupa pembangunan apartemen dan resor di wewidangan Desa Adat Berawa. Kemudian untuk pengurusan perijinannya telah menunjuk PT. Bali Grace Efata berdasarkan Perjanjian Nomor 143/BE/KTN/lV/2023 tanggal 04/08/2023 dengan direkturnya saksi Andianto Nahak T Moruk untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartemen PT Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa dengan nilai kontrak sebesar Rp3,6 miliar.

Singkat cerita, saksi Andianto Nahak T Moruk mendapat pekerjaan dari PT Berawa Bali Ułamał sejak Oktober 2023, mulai berkomunikasi dengan terdakwa untuk mengurus izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dimana, dałam proses pengurusan AMDAUUKL-UPUSPPL tersebut terdapat kewajiban untuk melakukan pertemuan konsultasi publik masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung yaitu masyarakat yang berada di dałam batas wilayah studi AMDAL yang akan terkena dampak secara langsung.

Berdalih menggunakan Pawos (Pasal) 3 Pararem Desa Adat Berawa Nomor 05/DAB/ll/2020, besar kecilnya dana sumbangan (Dana Punia) dipungut berdasarkan kesepakatan Prajuru Desa Adat sesuai kewajaran, yang besarannya berdasarkan kesepakatan Krama dan Prajuru Desa Adat dengan Investor, terdakwa meminta uang Rp10 miliar, kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.

“Padahal dalih dana sumbangan (dana punia) terkait kegiatan rencana investasi yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Berawa tersebut hanya merupakan akal-akalan terdakwa saja, mengingat permintaan dana sumbangan (dana punia) sebesar Rp10 miliar belum pernah dibicarakan oleh terdakwa kepada Prajuru (Pengurus) Desa Adat Berawa dan belum pernah dibahas dalam paruman Desa Adat Berawa,” katanya.

Dalam amar dakwaan jaksa juga terungkap terdakwa meminta saksi Andianto Nahak T Moruk menyerahkan uang miliaran tersebut, hanya boleh diketahui oleh terdakwa dan saksi saja.

Kemudian pada November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk melalui telepon dan Chat Whatsapp, menyampaikan membutuhkan uang Rp50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucu terdakwa, permintaan terdakwa tersebut dipenuhi saksi Andianto Nahak T Moruk. Dan pada 20 November 2023 saksi menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa di Simpangan Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, tanpa kwitansi.

“Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa jumlah permintaan uang sebesar Rp10 miliar masih tetap diberikan. Kemudian, terdakwa juga meminta saksi agar tidak bicara kemana-mana, termasuk ke Kelian Banjar Adat Berawa,” jelasnya.

Kemudian, pada Desember 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk untuk menanyakan perkembangan permintaan uang Rp10 miliar tersebut. Saksi hanya menyampaikan kepada terdakwa agar bersabar karena saksi Andianto Nahak T Moruk masih berkoordinasi dengan pihak Investor.

Pada 5 Januari 2024, pihak PT. Berawa Bali Utama menyelenggarakan Pertemuan Konsultasi Publik Masyarakat terkait AMDAL Magnum Residence Berawa, Jalan Pantai Berawa, di ruang pertemuan kantor Desa Tibubeneng, yang turut dihadiri Investor PT Berawa Bali Utama, Kelian Banjar Adat Berawa, Kepala Desa Tibubeneng (diwakili Sekretaris Desa), BPD dan LPM serta Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta pihak terkait lainnya.

Dalam Pertemuan tersebut, terdakwa selaku Bandesa Desa Adat Berawa tidak hadir walaupun sebelumnya sudah menerima undangan tertanggal 28 Desember 2023 untuk kegiatan pertemuan konsultasi tersebut. Bahwa oleh karena terdakwa tidak menghadiri kegiatan pertemuan konsultasi masyarakat I sosialisasi sedangkan tanda tangan terdakwa dalam Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKP) tersebut diperlukan sebagai syarat pengurusan AMDAUUKL-UPL/SPPL, maka sehari setelah pelaksanaan sosialisasi saksi Andianto Nahak T Moruk mendatangani rumah terdakwa, untuk mohon tanda tangan daftar hadir dan Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat.

“Namun pada saat itu, terdakwa menyampaikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk bahwa dirinya (terdakwa) dan Kelian Banjar Adat Berawa belum bisa menandatangani Berita Acara Pertemuan, jika saksi belum memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp10 miliar,” jelasnya.

Karena terdakwa terus mendesak, maka pada tanggal 1 Mei 2024, saksi Andianto Nahak T Moruk menghubungi terdakwa dan bersepakat bertemu pada 2 Mei 2024, Pukul 15.15 Wita, di Caffe Casa Bunga I Casa Eatery di Renon. Saat itu saksi Andianto Nahak T Moruk sudah membawa uang sejumlah Rp100 Juta yang dimasukkan dalam sebuah tas kain warna kuning bertuliskan Beard Papa’s dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menerima tas berisi uang tersebut dan kembali menanyakan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk terkait uang Rp10 miliar. Singkat cerita, datanglah Personil Kejaksaan Tinggi Bali langsung mengamankan terdakwa dan saksi Andianto Nahak T Moruk serta barang bukti uang dalam tas. Kemudian, terdakwa dan saksi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk diminta keterangan. (bgn008)24090506

Comments
Loading...