Jaksa Tuntut WNA Rusia Pengedar Narkotika 9 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menuntut terdakwa Evgenii Karamyshev (33) warga negara Rusia, selama 9 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (15/5/2025).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana, diwakili Dayu Sulasmi menilai perbuatan terdakwa telah menjadi perantara dan pengedar narkotika lintas negara dengan total berat barang bukti yang didapat lebih dari 400 gram, termasuk hasis, ganja, mefedron, sabu, kokain, psilosin, dan MDMA hanya terdiam saat mendengar. “Terdakwa dituntut 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana selama 1 tahun penjara,” kata Jaksa dalam sidang.
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Gusti Agung Prami Paramita mengatakan tuntutan JPU ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan dan mau mengakui terus terang perbuatannya serta merasa menyesal.
Diterangkannya juga, kejadian ini bermula saat terdakwa kedapatan mengambil satu paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung. Paket tersebut berisi 21 padatan coklat mengandung hasis dengan berat total 223,15 gram netto. Evgenii diketahui mengambil paket atas perintah dua rekannya, Tony dan Johny, yang saat ini masih buron (DPO). “Terdakwa mengaku hanya menerima perintah melalui Telegram serta foto resi kiriman, tanpa mengetahui secara pasti identitas pengirim dan penerima,” ujarnya.
Sementara dakwaan dijelaskan, awalnya kasus ini bermula dari informasi yang didapat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali soal dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri ke Bali. Petugas BNNP I Made Rinjani Putra, dan I Wayan Wena, beserta tim lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan di kawasan Jimbaran, Badung, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mencurigai terdakwa yang membawa paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu. Setelah diamankan dan dibuka di hadapan dua saksi masyarakat, ditemukan 21 balutan hasis seberat 232,7 gram bruto atau 223,15 gram netto. “Paket itu dikirim dari Thailand dengan nama pengirim Thitima Jaidee dan nama penerima fiktif ‘Fred Williamson’ di Kutuh, Kuta Selatan,” ujar JPU.
Usai penangkapan, tim BNNP Bali menggeledah kamar terdakwa di Puri Tamu Hotel, Jimbaran. Hasil penggeledahan mengejutkan. “Di dalam kamar nomor 2 lantai 2 itu, ditemukan berbagai jenis narkotika lainnya yang disimpan dalam kulkas kecil, lemari pakaian, dan potongan lakban,” beber JPU.
Barang bukti yang disita di antaranya 24 paket hasis dengan berat total 72,58 gram bruto (62,98 gram netto), 10 paket ganja 31,94 gram netto, 5 paket jamur psilosin 15,2 gram, 36 paket mefedron 66,58 gram bruto (53,98 gram netto), sabu 0,14 gram, kokain 0,05 gram, serta MDMA 0,25 gram dalam bentuk serbuk dan kristal. Selain itu, turut disita tiga timbangan digital, dua bundel plastik klip, serta dua buah lakban.
Pengedaran narkotika ini telah berjalan sejak pertengahan 2024. Paket ganja dan hasis ia ambil secara bertahap dari wilayah Jimbaran dan Ubud, sedangkan MDMA dan kokain dia dapatkan dari tempelan di daerah Tanjung Benoa. Bahkan, satu paket sabu ditemukan secara tidak sengaja ketika terdakwa menggali tanah saat akan menempel barang lain. Pekerjaan terdakwa memecahnya narkotika itu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Jimbaran, Ubud, dan Tanjung Benoa. “Sebagian besar dari barang tersebut sudah sempat diedarkan dengan sistem tempel, dan sisanya disita petugas,” kata JPU.
Terdakwa juga menyebut pernah menerima imbalan berupa crypto currency sebanyak 0,00036 bitcoin per transaksi. Dalam satu kesempatan, terdakwa bahkan mendapat Rp 1 juta tunai yang diambil lewat sistem tempelan. Seluruh komunikasi dilakukan lewat aplikasi Telegram dalam grup traveling di Bali. (bgn008)25051515