Media Informasi Masyarakat

Jaksa Tuntut Anak Bunuh Pegawai Bank Mandiri 7,5 Tahun Penjara

Denpasar, Ba;iglobalnews

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar menjatuhi tuntutan selama 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan) terhadap seorang anak berinisial PAH alias Aldy (14 tahun) terkait kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap korban seorang teller Bank Mandiri Tuban, Ni Putu Widiastiti (24), dimana sidang berlangsung online, Kamis (21/1/2021).

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Widyaningsih saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Terdakwa bersalah melawan hukum melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap jaksa.

Dalam sidang online yang tertutup untuk umum itu diketuai Majelis Hakim, Hari Supriyanto dengan anggota majelis hakim  I Ketut Kimiarda dan anggota Gede Putra Astawa itu berjalan tertutup untuk umum.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya itu langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa karena anak hanya berniat mengambil harta benda korban, sehingga bukan berniat membunuh.

Setelah menyampaikan pledoi secara lisan iti, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (27/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka sudah mengintai rumah korban untuk niat mencuri dan pada 27 Desember 2020, Pukul 16.00 Wita terangka masuk ke rumah korban Ni Putu Widiastuti (24 tahun) untuk melakukan aksi pencurian.

Namun, korban memergoki pelaku saat itu, sehingga pelaku mendekati korban dan melakukan penusukan kesejumlah tubuh korban. Sehingga korban ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya Jalan Kerta Negara, Gang Widura Nomor 24 Desa Ubung Kaja Denpasar, oleh pacar korban pada 28 Desember 2020 pukul 08.00 wita, dengan 17 luka tusukan disekujur tubuhnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp200 ribu dan membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban ke Buleleng yang digadaikan seharga Rp3 juta.(BGN008)21012113

Comments
Loading...