Media Informasi Masyarakat

Jaksa Tuntut 3 Bulan Penjara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Silsilah

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah, Denpasar, karena diduga melakukan pemalsuan silsilah atas nama I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci. 

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bersalah melakukan tindak pidana membuat surat pernyataan silsilah palsu dan surat keterangan waris palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata JPU Isa Ulinnuha, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (5/8/2025).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Heriyanti itu, jaksa menyatakan selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf. Terdakwa juga dinyatakan cakap hukum dan tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyangkut kondisi kejiwaan.

Oleh karena itu, terdakwa termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal.

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak ahli waris I Gusti Raka Ampug secara materiil dan immateriil, khususnya saksi Anak Agung Eka Wijaya, Anak Agung Ngurah Gede Bargawa, dan saksi lainnya dari Puri Jambe Suci.

Sementara seorang saksi pelapor, Anak Agung Eka Wijaya, yang juga mewakili ahli waris Gusti Raka Ampug, menyambut baik tuntutan JPU. Dia menekankan keadilan materiil adalah tujuan utama dari proses hukum ini. “Intinya kami mencari keadilan. Kalau seseorang salah, ya salah. Kami berharap keputusan hakim nanti benar-benar mencerminkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Selama persidangan dan dokumen yang diungkap, diterangkan bahwa terdakwa membuat dan menggunakan surat pernyataan silsilah palsu yang mencantumkan dirinya sebagai ahli waris I Gusti Gede Raka Ampug. Padahal, berdasarkan silsilah resmi yang diperbarui hingga tahun 2020 dan ditandatangani oleh perangkat desa serta camat, nama terdakwa tidak pernah tercantum sebagai keturunan dari almarhum.

Namun, pada rentang waktu 2015 hingga 2018, terdakwa menggunakan dokumen silsilah palsu tersebut untuk mengajukan permohonan program prona dan berhasil menerbitkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah milik Gusti Raka Ampug yang berada di Subak Kerdung, Desa Pedungan. Dalam puluhan SHM tersebut, nama terdakwa tercantum bersama sejumlah nama lainnya.

Kecurigaan mulai menguat setelah terungkap bahwa terdakwa juga menggunakan silsilah berbeda untuk tanah lain di Desa Benoa. Di lokasi ini, terdakwa memakai surat keterangan waris atas nama I Gusti Gede Raka dengan identitas berbeda, termasuk nama istri dan tahun kematian yang tak sama dengan yang tercantum dalam dokumen untuk tanah di Pedungan.

Atas dasar perbedaan itu, Camat Denpasar Selatan saat itu, AA Gede Risnawan, mencabut tanda tangan dari dokumen silsilah yang sebelumnya disahkan olehnya. Pencabutan ini dituangkan dalam surat tertanggal 27 September 2023 dan diperkuat dengan surat Camat Denpasar Selatan yang menjabat saat ini, I Made Sumarsana, tertanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada BPN Kota Denpasar dan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan data dan keterangan saksi, seluruh tanah yang diajukan oleh terdakwa tercatat sah sebagai milik I Gusti Gede Raka Ampug sejak era kolonial, lengkap dengan pipil dan surat pajak sejak tahun 1941, serta telah terverifikasi dalam silsilah keluarga besar Puri Jambe Suci Denpasar.

Penggunaan surat palsu tersebut kemudian berdampak luas karena menyebabkan alih kepemilikan tanah secara administratif melalui SHM atas nama terdakwa dan kelompoknya. Bahkan dalam pengajuan SPPT sebagai dasar prona, terdakwa diduga mengambil sendiri dokumen tersebut dari lingkungan Banjar Kepisah, padahal pajaknya tetap dibayarkan oleh ahli waris sah ke kantor pajak. (*/bgn008)25080607

Comments
Loading...