Media Informasi Masyarakat

Jaksa Kejati Bali Adili Tiga Wanita Pelaku Dugaan Pembunuhan

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali mengadili tiga wanita yang diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap korban I Pande Gede Putra Palguna (54) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (29/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Dewa Gede Anom Rai mendakwa tiga perempuan, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38) dan Intan Oktavia Puspitarini (39) dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 353 ayat (3) dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 333 KUHP. “Kami mendakwa, ketiga wanita ini melakukan kekerasan bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Karena masalah utang-piutang yang tak kunjung dilunasi antara korban dan terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari,” kata Jaksa, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara.

Dalam amar dakwaan jaksa terungkap, korban diketahui meminjam uang sejak 2019 mencapai Rp5,4 miliar. Namun, setelah menerima uang, korban justru menghilang dan tak bisa dihubungi. Karena tidak ada kepastian pengembalian, Leni meminta bantuan temannya, Ida Ayu Oka yang bekerja sebagai seorang peramal dan Intan yang memiliki kemampuan membaca tarot untuk membujuk korban agar muncul dan mengembalikan uangnya. “Pada September 2021, Leni akhirnya bertemu korban di Hotel Cakra, Denpasar. Saat itu, korban berjanji akan membayar, namun lagi-lagi tak ditepati dan korban kembali menghilang,” kata Jaksa dalam sidang. 

Berselang tiga tahun kemudian, 13 November 2024, Palguna bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui ketiga terdakwa ini di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk membicarakan masalah pengembalian uang. Hanya saja, pria itu menerangkan uangnya sudah habis dan tidak punya uang lagi, tetapi dia akan berusaha untuk mengembalikan.

Korban sempat meminta izin menumpang di kamar kos terdakwa Ida Ayu dan Intan. Sejak 20 November 2024, dia tinggal di kos Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. “Namun bukannya menyelesaikan utang, korban malah beberapa kali meminjam lagi, kali ini kepada Ayu dan Intan dengan alasan bermacam-macam, seperti untuk biaya hidup, biaya mengugurkan kandungan anaknya dan lain-lain. Total yang dipinjamkan mencapai Rp60 juta,” kata jaksa.

Namun korban terus berkelid, dan pada 26 Januari 2025, terdakwa Ida Ayu dan Intan mulai memukuli wajah dan pelipis korban. Kemudian, Leni datang ke kos tersebut dan langsung ikut meluapkan emosinya terhadap Palguna.

Tak hanya dengan tangan kosong, kekerasan itu berlanjut dengan alat setrika listrik. Dalam kondisi panas, setrika itu ditempelkan ke tangan kanan korban, bergantian antara Ida Ayu dan Intan. Betis korban sebelah kiri juga jadi sasaran, begitu pula punggung atas dan bawahnya. Tubuh korban pun mulai menunjukkan luka bakar akibat perlakuan keji itu.

Singkat cerita, pada 31 Januari 2025, korban Palguna yang dalam keadaan lemah, duduk di lantai. Pada 2 Februari 2025, sekitar Pukul 01.19 Wita, tubuh korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bergerak. Korban sudah tak bernapas. Kemudian, terdakwa aleni menyewa satu unit mobil Honda Brio kuning mengangkat tubuh korban ke dalam mobil. Sedangkan, terdakwa Ida Ayu dan Intan melaju menuju wilayah Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng. Di tepi Jalan Raya Denpasar–Singaraja kilometer 24, jenazah Palguna dibuang ke semak-semak jurang.

Hasil autopsi RSUD Buleleng mengungkap korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan gangguan fungsi jantung dan kekurangan oksigen. Kekurangan oksigen itu diperparah dengan adanya aspirasi yakni masuknya cairan lambung ke saluran pernapasan. (bgn008)25073011

Comments
Loading...