Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) selama selama 2 tahun dan 6 bulan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/7/2023). Terdakwa dituntut jaksa cukup tinggi, karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan.
“Menyatakan terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan melanggar Pasal 378 KUHP. Sehingga, menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum, NP Widyaningsih saat membacakan amar tuntutan dalam sidang.
Dalam sidang yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, dengan hakim anggota Yogi Rahman dan I Putu Agus Adi Antara itu, hal yang memberatkan amar tuntutan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Dalam tuntutan jaksa menyebutkan bahwa, perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp 455 juta, terdakwa tidak kooperatif selama mengikuti proses sidang, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana. “Kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan,” pungkas Jaksa dalam sidang.
Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang Kamis (6/7/2023). “Kami memberikan kesempatan terdakwa, melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dua hari lagi,” kata Hakim.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermansjadi, diduga menipu atas kasus sewa-menyewa vila yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa, menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai Rp 455 juta.
Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, Nomor 12 tanggal 3 November 2020. Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Lalu terjadi tindak pidana penipuan hingga menjadikan Dirk sebagai terdakwa.(bgn008)23070412