Jaksa Kejari Badung Tuntut WN Australia 6 Bulan Penjara
Badung, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menuntut terdakwa Ali Shahrouk (38) warga negara Australia hukuman 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (6/5/2025). Pasalnya, terdakwa diduga mendorong anak kecil di perosotan kolam renang hotel bintang lima dan berujung penganiayaan.
Dalam sidang yang diketuai Hakim I Gusti Ayu Akhiryani itu, JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Dalam.amar tuntutan jaksa, yang memberatkan perbuatan terdakwa karena merugikan korban Christin Steinrode Tiller seorang wisatawan asal Jerman. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu, terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam sidang terungkap Peristiwa bermula ketika korban Christin Steinrode Tiller, bersama keluarga dan teman-temannya tengah menikmati waktu santai di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (29/1/2025) pukul 13.30 Wita.
Saat beristirahat dipondok dekat kolam bersama saksi Tim Tiller dan Charles Thomas Harrison, tiba-tiba saksi Karolina Kretek datang dan menyampaikan bahwa anak korban yang masih berusia 3 tahun didorong oleh anak lain yang berusia 10-12 tahun dari perosotan yang cukup tinggi.
Karolina juga melaporkan saat mencoba menegur, terdakwa justru dihampiri oleh saksi Samer Beckdache yang melontarkan kata-kata kasar “Bangsat kamu (fucking pussy), ini bukan urusanmu”. Mendengar itu, Christin mendekati Samer dan mendorongnya ke dalam kolam anak-anak.
Saat terjatuh ke kolam, Samer menarik rambut Christin sehingga keduanya tercebur. Dalam situasi panas itu, terdakwa Ali Shahrouk ikut menghampiri. Ketika Christin mendekati Ali dan mencakarnya, Ali langsung menampar pipi korban dan tak berhenti di situ, terdakwa memukul wajah korban dengan tangan mengepal.
Aksi kekerasan tersebut disaksikan saksi Titus Tommy Noe, lifeguard hotel, yang segera melerai dan memanggil petugas keamanan. korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Hasil visum dari RS BIMC yang ditandatangani dr Desak Ayu Nyoman Irma Wedaswari menyatakan, Christin mengalami memar dan bengkak pada hidung serta rahang sebelah kiri. Ditemukan pula patah tulang hidung dan rahang berdasarkan CT 3D scan. Luka tersebut disebut disebabkan karena kekerasan tumpul dan dinyatakan bisa menimbulkan infeksi serta menghalangi aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Dalam sidang agenda tuntutan ini, terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya, yaitu Sabam Antonius, Rudi Hermawan, dan I Putu Sukayasa Nadi, langsung mengajukan nota pembelaan. Pada intinya mereka memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah menjelaskan kronologi kejadian secara jujur dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga disebut telah menyadari kesalahan dan tidak berniat mengulangi perbuatannya.
“Tindakan yang dilakukan Terdakwa merupakan bentuk reflek dan pembelaan diri secara spontan, tanpa ada maksud dan niat jahat,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembelaannya, terdakwa berusaha meminta maaf kepada korban dan keluarganya, namun ditolak. Dan menyesali perbuatannya dan berjanji akan hidup lebih baik ke depannya.
Terdakwa sendiri juga menyampaikan permohonan untuk putusan yang ringan kepada Majelis Hakim. “Saya mengakui bahwa tindakan saya tidak benar. Saya memiliki keluarga yang harus saya rawat, dan anak saya akan segera menjalani operasi yang membutuhkan saya untuk menemani. Intinya, saya sangat berharap mendapat putusan yang seringan-ringannya,” ucap terdakwa diruang sidang.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya terhadap Ali Shahrouk.(bgn008)25050806