Media Informasi Masyarakat

Jaksa Kejari Badung Ajukan Banding Putusan Pembunuhan di Sempidi

Badung, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar selama 7 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan di Sempidi, Mengwi.

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, menerangkan ada 2 pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut yaitu pertama terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara Roni Saputra bersama rekannya.

“Para terdakwa yakni Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto (31), dan Siswantoro (42) terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban korban Adhi Putra Krismawan (25), mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya pada Selasa (23/7/2024).

Dalam perkara, kata dia, pelaku anak Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, untuk putusan perkara dengan terdakwa Roni Saputra, Bima Fajar Hari Saputra, Ocshya Yusuf Bahtiar, Ahmat Hilmi Mustofa, Pujianto, dan Siswantoro (semua terdakwa dewasa) pada 18 agustus 2024 majelis Hakim memutus bersalah melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Selanjutnya pertimbangan JPU mengajukan banding yang kedua, karena putusan majelis hakim dalam perkara enam orang ini, belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Hal ini juga dapat dilihat dari respon negatif masyarakat atas putusan tersebut. Dan untuk memori banding, akan kami serahkan Rabu (24 Juli 2024), ke Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.

Dia menjelaskan majelis hakim dalam perkara terpisah dalam kasus yang sama yaitu anak pelaku AMF dihukum selama 6 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

“Bahwa Putusan ini diputuskan pada 20 Februari 2024, oleh Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya dengan niatan balas dendam atas kejadian yang menimpa temannya di Sidoarjo.

Setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para terdakwa tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para terdakwa bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.

Tak berselang lama para terdakwa melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Orang yang mereka cari lolos dari pengejaran para terdakwa. Karena tidak dapat dikejar, akhirnya para terdakwa beralih mengejar korban sampai terjatuh dan menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para terdakwa bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini dan diakhiri dengan menusukan pisau hingga menembus jantung korban. (bgn008)24072414

Comments
Loading...
Optimize your writing flow with Rytr for Desktop.