Jaksa Denpasar Tuntut Dua WN India 15 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut terdakwa Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21) keduanya WN (warga negara) India, masing-masing selama 15 tahun penjara, dalam sidang perdana di PN Denpasar, pada Selasa (12/12/2023).
Keduanya dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang, karena secara sadis membunuh korban, Fitran Robby Firdaus yang merupakan temannya sendiri. “Kedua terdakwa melakukan dan/atau turut serta melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga memohon majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa masing-masing 15 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara itu.
Pertimbangan jaksa menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara, karena mengakibatkan korban Fitran Robby Firdaus meninggal dunia dan saksi Rajesh Seen mengalami luka-luka. Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan kedua terdakwa memberikan ketegangan berbelit-belit.
Dalam dakwaan jaksa, awalnya kedua terdakwa menggelandang di Bali, kemudian ditampung di rumah milik korban Firdaus asal Jakarta. Di rumah itu juga tinggal WN India lainnya bernama Rajesh Seen.
Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar pada Jumat (12/5/2023). Saksi Rajesh sempat menegur kedua terdakwa supaya tidak mencari masalah atau mencari keributan dengan warga lokal. Namun, nasihat tersebut ditanggapi berbeda oleh kedua terdakwa. Sehingga, keduanya masih dendam. Dan keesokan harinya, terdakwa Gurmej Singh memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.
Kemudian saksi masuk ke dalam kamar tidur dan menuju kamar mandi. Seketika terdakwa Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci atau mendekap leher saksi. Saksi pun mencoba melepaskan diri sembari berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, korban Firdaus masuk ke dalam kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Firdaus berkali-kali.
Serangan tersebut mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri korban. Sehingga, membuat korban terjatuh dalam posisi terduduk di lantai. Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Singh.
Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Firdaus yang sudah tidak berdaya. Saksi Rajesh lantas berlari karena dibawakan pisau oleh terdakwa Gurmen. Namun, terdakwa Ajaypal Singh meminta terdakwa Gurmej Singh saksi Rajesh kabur.
Setelah itu, kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara. Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India. (bgn008)23121213