Media Informasi Masyarakat

Jaksa Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Korupsi LPD Desa Adat Serangan Berbeda-beda

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Denpasar, dengan kerugian Rp 3.749.118.000, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (29/11), dengan hukuman berbeda-beda.

Sidang diketuai Majelis Hakim Putu Gede Astawa dengan anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, dan hakim Soebakti itu.

Juru bicara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyantha, menjelaskan JPU yang dipimpin I Nyoman Sugiartha, dengan Jaksa lainnya Catur Rianita Dharmawati, Mia Fida Erliyah, Ni Komang Sasmiti, dalam sidang itu menuntut terdakwa IWJ selama selama 7 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa NWSY selama 8 tahun.

“Memohon kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWJ dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Demikian juga dengan, terdakwa NWSY dituntut jaksa selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Tidak hanya hukuman badan, Jaksa menjatuhkan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan jaksa, juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa IWJ untuk membayar uang pengganti Rp 3.749.118.000, secara tanggung renteng dengan NWSY. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda IWJ dapat disita jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun penjara.

Demikian hal yang sama, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa NWSY untuk membayar uang pengganti Rp 3.749.118.000, secara tanggung renteng dengan IWJ. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa NWSY dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Perbuatan kedua terdakwa (IWJ dan NWSY) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” katanya.

Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, diketahui terdakwa IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 dan NWSY pegawai tata usaha LPD Serangan untuk periode yang sama, menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah Cq keuangan LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3.749.118.000.

Modus operandi para pelaku mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kemudian, para terdakwa tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat serta membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, kedua terdakwa membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. (bgn008)22112910

Comments
Loading...