Media Informasi Masyarakat

Jaksa Badung Sidangkan WN Australia Curi Laptop

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Bali, menyidangkan warga negara (WN) Australia, Vanessa Louise Crimmins (45) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (16/1/2025), karena diduga mencuri dua tas berisi laptop milik dua korban warga lokal di depan sebuah toko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dilakukan secara berulang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Menurut pengakuannya dalam persidangan, dia melakukan tindakan tersebut dalam kondisi tidak sadar karena sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan bukan narkoba. Dalam amar dakwaan jaksa terungkap bahwa, peristiwa pada 30 Oktober 2024, Pukul 08.22 Wita ketika Vanessa berjalan kaki melintas di depan toko Popular Deli, Jalan Subak Sari No. 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Di tempat tersebut, Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang terletak di atas kursi pada area duduk depan toko. Tas tersebut diketahui milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih, dan berisi sebuah laptop merek HP berwarna silver.

Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil tas itu. Tas itu diambil dan dibawa masuk ke dalam toko sembari berbelanja di toko tersebut,” terang JPU di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ayu Akhiryani.

Setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari toko sekitar pukul 08.24 Wita. Saat itu, dia kembali melihat sebuah tas lain berwarna hitam di kursi yang sama. Tas tersebut milik Ardi Nurcahyadi dan berisi laptop MacBook. Vanessa kemudian kembali mengambil tas hitam tersebut, beserta tas abu-abu muda yang sebelumnya telah dia ambil.

Kedua tas tersebut kemudian dibawa Vanessa ke tempat tinggalnya di Villa Shiva, Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng. Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian total Rp15 juta. Barang-barang tersebut diambil tanpa seizin atau sepengetahuan para pemiliknya. (bgn008)25011610

Comments
Loading...