Jadi TO, Blayag Diciduk Bawa Tiga Paket Sabu,Sat Narkoba Polres Buleleng Geber Hasil Tangkapan
Buleleng, Baliglobalnews
Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap Ketut Adi Sugiarta alias Blayag (18) yang sudah menjadi target operasi di depan sebuah toko di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Sabtu (15/8) pukul 01.30.
Laki-laki yang beralaman Desa Pangkung Paruk, itu diciduk bersama barang bukti tiga paket yang diduga narktika jenis sabu dalam bentuk gulungan lakban warna hijau. Masing-masing di dalamnya terdapat kertas dan palstik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat kode A 1,00 gram brutto (0,80 gram netto), kode B berat 1,17 gram brutto (0,97 gram netto), kode C berat 1,01 gram brutto (0,81 gra netto) dengan total berat 3, 18 gram netto (2,58 gram netto), satu buah Hp merek Xiomi warna gold .
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, kronologi penangkapan berawal pada Jumat (14/8) pukul 21.00 ada informasi Blayag akan transaksi narkotika di wilayah Seririt. Pihaknya langsung menyelidiki. Pada Sabtu (15/8) pukul 01.30, kata dia, Tim Opsnal meihat yang bersangkutan berdiri di depan sebuah toko Jalan Gajah Mada dan langsung ditangkap.
Pada saat itu ditangkap, kata Kasat, Blayag memegang gulungan lakban warna hijau, dua di tangan kanan dan satu di tangan kiri. Setelah diinterogasi dan dilakukan pemerksaan, gulungan lakban warna hijau di dalamnya terdapat kertas yang di dalam kertas tersebut tertdapat plastik plip masing-masing berisi butiran kristal bening. Dia mengakui tiga paket tersebut adalah sabu miliknya. Selanjutnya atas kejaidan tersebut, Blayag dan barang yang ditemukan dibawa pengembangan asal barang namun belum berhasil dan selanjutnya dibawa ke Mapolre Buleleng guna proses selanjutnya.
Blayag dijeat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Sat Narkoba Poilres Buleleng juga menangkap terduga pelaku narkoba lainnya, yakni Aditya Rahman alias Kedji (22) dan Mirza Karpawandi Als Iwan (18) beralamat Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan barang bukti shabu dengan berat 0,88 gram brutto (0,81 gram netto), satu unit HP merk AZUS warna hitam, satu unit HP merk Vivo warna hitam.
Pelaku lainnya, I Made Budi Saputra alias Budi (29) alamat Jalan Dewi Kunti, Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng, dengan barang bukti sabu berat 0,50 gram brutto (0,37 gram netto), satu buah bong alat hisap sabu, satu buah korek api gas, satu buah kartu ATM BCA, dua lembar bukti transfer, satu unit handphone merk Samsung wrana silver.
Sat Narkoba Polres Buleleng juga menangkap Kadek Saraswastika alias Bobo (29), alamat Banjar Dinas Tampekan, Desa Tampekan, Buleleng, dengan barang bukti sabu dengan berat 1,00 gram brutto (0,76 gram netto), satu unit Iphone warna putih. Mereka juga disangkakan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (bgn/hms)20090121