Media Informasi Masyarakat

Jadi Atensi Kejagung, Dua Pembobol Deposito Bank Mega Rp62 Miliar Diadili, Satu Terdakwa Lagi Disidangkan Selasa (6 Juli 2021)

Denpasar, Baliglobalnews

Sidang kasus pembobol Deposito di Bank Mega Kacab Gatot Subroto Denpasar, Provinsi Bali, senilai Rp62 miliar yang menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut ke meja hijau di Bali. Dimana, baru dua orang terdakwa yang diadili secara virtual di PN Denpasar, Kamis (1/7/2021). Sedangkan seorang terdakwa ditunda sidangnya pada Selasa (6/7/2021).

Sidang secara split itu, diawali sidang agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.B Putu Swadharma Diputra bersama Yuli Peladiyanti yang terlebih dahulu menyidangkan terdakwa Meidina Rizky Prasentari Putri (36 tahun) dengan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Putu Gede Noviarta.

Berlanjut sidang terhadap terdakwa dua bernama Putu Eka Priyana (34 tahun) dengan JPU I Gusti Lanang Suyadnya bersama jaksa Ni Komang Swastini (Gek In) dengan pimpinan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa.

“Ya betul sidang hari ini berlangsung split dengan dua terdakwa yang hari ini disidangkan,” ucap salah satu jaksa.

Dalam amar dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk sidang tunda dilakukan terhadap terdakwa ketiga bernama I Gede Surya Pratama Putra (33 tahun) yang akan diadili pada sidang Selasa (6/7/2021) depan. Dengan agenda dakwaan dengan JPU Dewi Agustin dan jaksa Komang Sasmiti.

Untuk pasal yang didakwakan kepada Meidina Rizky Prasentari Putri yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Mega dan Putu Eka Priyana selaku staf maketing deposito dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar dakwaan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa Meidina Rizky bernama Carlie Usfunan dalam persidangan menyatakan tidak mengajukan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Demikian juga dengan terdakwa Putu Eka Priyana yang didampingi kuasa hukumnya Adi Wirawan dalam sidang virtual juga mengatakan tidak mengajukan esepsi.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan pembobolan dana nasabah selama kurun waktu 2014 hingga 2020. Dalam aksinya, terdakwa Meidina Rizky bekerjasama dengan Putu Eka Priyana, memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega.

Terdakwa lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para terdakwa juga melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah. Sehingga, saat customer service melakuan konfirmasi melalui nomer telepon soal pemindahan dana deposito, maka nomer telpon yang dihubungi adalah nomor telpon yang sudah diganti oleh para terdakwa.

Kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun, pada nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah bobol. Dari hasil penyidikan, ada lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya dengan kerugian mencapai Rp62 miliar.

Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh para terdakwa. Setelah dikroscek, Meidina Rizky sudah berhenti bekerja sejak Juli 2020. Tim Siber lalu melakukan perburuan dan berhasil menangkap Meidina Rizky di rumahnya di Jalan Padang Indah, Denpasar.(bgn008)21070131

Comments
Loading...