Media Informasi Masyarakat

Imigrasi Denpasar Rilis Tiga WNA Diduga Jadi PSK

Denpasar, Baliglobalnews

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, merilis tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi PSK (pekerja seks komersial) yang tertangkap basah saat operasi keimigrasian dan melanggar peraturan di Indonesia.

“Ketiga orang WNA yakni berinisial RKN dan FN (warga Uganda) dan IT (asal Rusia) terjaring operasi pengawasan di sosial media dan informasi masyarakat. Karena, diduga meyalahgunakan izin tinggal yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar pada Selasa (27/8/2024).

Dia mengungkapkan operasi yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sesuai dengan amanat dari Direktur Jenderal Imigrasi untuk selalu bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya dengan melaksanakan pengawasan terhadap WNA secara intensif. “Ketiga WNA ini diamankan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Pramella Yunidar menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas. “Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” katanya.

Operasi ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan di hotel di Denpasar. Keduanya tidak dapat menunjukkan paspor asli, namun hanya memperlihatkan foto paspor.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD.

“Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” katanya.

Selain itu, kata dia, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

“Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali,” katanya. (bgb008)24042708

Comments
Loading...