Media Informasi Masyarakat

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Kazakhstan

Denpasar, Baliglobalnews

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara (WN) Kazakhstan, Kirill Kuzmyak.

“Pagi ini pukul 10.00 Wita, WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malindo Air nomor penerbangan OD178, dengan tujuan Denpasar – Kuala Lumpur – Singapura – Mumbai – Almaty dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, di Denpasar, Kamis (11/1/2024).

Dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor namun terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang. Sehingga terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tedy menyebutkan para WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya ini merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” katanya.

Tedy menyatakan terus memantau dan mengawasi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus mensosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (bgn008)24011108

Comments
Loading...
Get started with Rytr's offline toolkit.