Ilegal Secara Hukum, Polresta Denpasar Usut Keterlibatan Finance Gunakan Jasa Debt Collector
Denpasar, Baliglobalnews
Dinilai melanggar hukum, Jajaran Polresta Denpasar, Polda Bali, mengusut tuntas keterlibatan finance yang menggunakan jasa Debt Collector PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN, dalam upaya mengambil paksa unit sepeda motor yang digunakan korban, karena bertindak ilegal.
“Kami segera memeriksa dan mendalami pihak finance yang menggunakan jasa Debt Collector ini. Jadi tidak boleh main sita sepihak dan ini sudah ada pelanggaran hukum yang berakibat fatal seperti kejadian ini,” ucap Kapolresta di Denpasar, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Jansen bahwa, Kepolisian segera memproses hukum pihak finance yang menggunakan jasa Debt Collector berkedok preman ini. Karena dalam melakukan penyitaan, secara aturan hukum dilarang dan ada mekanisme dari pengadilan.
“Pihak finance boleh melakukan penyitaan barang, namun harus mendapat putusan tetap dari pengadilan dan ada sertifikat Fidusia yang dikeluarkan. Serta harus aparat berwenang yang melakukan penyitaan,” tegas Jansen.
Kapolresta juga akan mengkroscek kegiatan ilegal lainnya yang dilakukan Debt Collector PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN, selain penyitaan dari finance. “Kami fokus dulu kasus pembunuhan ini. Dan pasti segera mungkin kita proses pihak finance yang menggunakan jasa untuk penyitaan seperti ini,” tegasnya lagi.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kejadian serupa atau motornya ditarik di jalan oleh Debt Collector agar segera melapor ke polisi. “Kami akan segera menindak tegas hal ini,” ucapnya.
Kapolresta mengucapkan terima kasih atas dukungan warga yang ada di TKP kejadian, yang juga ikut menjaga kondusifitas usai kejadian dan berpartisipasi mendukung kegiatan pengamanan aparat (kepolisian dan TNI) di lokasi.
(BGN008)21072611