Hindari Permasalahan Teknis, Panitera Mahkamah Agung Ingatkan Pentingnya Administrasi Yudisial
Badung,Baliglobalnews
Ada banyak permasalahan teknis administrasi yudisial yang dibahas pada kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial Mahkamah Agung RI, di Badung, Bali, Jumát (9/4/2021). Panitera Mahkamah Agung RI. Dr. Ridwan Mansyur, SH.MH memberikan pembinaan permasalahan teknis administrasi yudisial diantaranya pentingnya Pengadilan Negeri membuat laporan kasasi perkara pidana ke MA yang terdakwanya berada dalam status tahanan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari terdakwa dan atau Jaksa Penuntut Umum.
“Keterlambatan menyampaikan laporan permohonan kasasi oleh Pengadilan Negeri ke MA akan berpengaruh pada habisnya status masa penahanan terdakwa dan hal ini akan berakibat terdakwa harus lepas demi hukum,” katanya
Ridwan yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Hukum MA. RI ini menegaskan, pentingnya ketidakdisiplinan Pengadilan Negeri atas prosedur yang telah ditetapkan terkait laporan kasasi pidana, wajib dilakukan terhadap terdakwa yang ditaha. “Maka MA menyerahkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindak tegas pimpinan Pengadilan Negeri tersebut”, ucapnya.
Kegiatan yang diikuti seluruh pimpinan Mahkamah Agung dan pejabat eselon, juga turut memberikan pembinaan kepada pimpinan, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia via daring.
Adapun permasalahan lainnya yang diingatkan oleh Panitera Mahkamah Agung RI. adalah agar setiap salinan putusan MA yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri agar dibaca dengan cermat sebelum disampaikan kepada pihak yang berpekara.
“Apabila ada kesalahan redaksional dalam salinan putusan MA agar dikembalikan ke Panitera MA untuk dilakukan perbaikan,” katanya.
Apabila kesalahan redaksional baru diketahui setelah salinan putusan tersebut disampaikan kepada para pihak maka salinan putusan tersebut harus ditarik kembali dan dikembalikan kepada MA untuk dilakukan pembetulan (renvoi). Hal ini merujuk pada surat Panitera MA No.1523/Pan/HK.02/2016 tanggal 6 September 2016,” jelasnya.
Sementara terkait permohonan pencabutan oleh pemohon kasasi/PK yang perkaranya sudah diregister di MA harus disampaikan ke Pengadilan Negeri dan dibuatkan akta pencabutan oleh Panitera Pengadilan Negeri selanjutnya dikirim oleh Pengadilan Negeri kepada Panitera MA.
“Apabila pencabutan dilakukan sebelum berkas dikirim maka berkas tidak perlu diteruskan ke MA sebagaimana pasal 49 ayat (2) UU No 14/1985. Pemohon Kasasi yang sudah menyatakan mencabut perkaranya tidak dapat mengajukan kembali permohonan kasasi meskipun masih tersisa tenggang waktu (pasal 49 ayat (1) UU No 14/1985),” ungkapnya.
Ridwan juga menegaskan tentang tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi dalam perkara sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum adalah 14 hari kerja sejak putusan pengadilan negeri diucapkan atau sejak diterimanya pemberitahuan putusan (pasal 21 ayat (2), (3) Perma No 3/2016 Jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 2/2012.
Adapun terkait standarisasi surat rogatori dan surat penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata bantuan panggilan perkara Perdata ke luar negeri wajib menggunakan form standard sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama MA-Kemlu No. 04/PK/MA/2/2018/01-PRJ/HI/104/02/2019/55/08 tanggal 20 Februari 2018.
“Bahwa jangka tenggang waktu minimal antara penyampaian surat dengan hari sidang adalah 4 Bulan,” pungkasnya.(BGN00821041011)