Hakim Tipikor Denpasar Vonis Eks Ketua LPD Intaran 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menghukum mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Desa Adat Sanur Kauh, I Wayan Mudana (59), pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Tidak hanya hukuman badan, Hakim Tipikor yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan anggota Nelson dan Gede Putra Astawa, dalam amar putusannya juga menjerat Wayan Mudana dengan hukuman denda Rp300 juta, dengan subsider 3 bulan penjara, dalam sidang di Denpasar, pada Selasa (24/6/2025) sore.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata hakim dalam sidang.
Pasalnya, kata dia, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Uang korupsi digunakan untuk membeli tanah hingga pembayaran utang.
Majelis hakim pun menjatuhi hukuman kepada Mudana untuk membayar uang pengganti kerugian kerugian keuangan LPD Rp1,64 miliar lebih. “Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan penjara selama 3 bulan,” jelas hakim lagi.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, termasuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian bagi LPD, keuangan negara, maupun keuangan daerah. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara Rp200 juta, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Mia Fida Erliyah dkk yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, Mudana menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap apakah akhirnya menerima atau mengajukan banding.
Sebagaimana diungkap dalam persidangan, Mudana melakukan korupsi dana LPD dengan berbagai modus. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala LPD sejak tahun 2009 hingga 2022 untuk membuat kebijakan secara sepihak tanpa melalui rapat atau persetujuan dari prajuru adat dan pengawas LPD. “Ia mengajukan kredit atas nama pribadi, dan menggunakan dana tersebut untuk mengalihkan agunan milik nasabah yang mengalami kredit macet,” jelas JPU.
Tidak hanya itu, ia juga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengendalikan proses pengajuan dan pencairan kredit tanpa mengikuti prosedur dan analisis kredit yang seharusnya dijalankan. Ia bahkan memaksa saksi I Ketut Mertayasa selaku Kepala Bagian Kredit LPD untuk menandatangani dokumen kredit yang tidak sah. Jika tidak dituruti, Mudana akan marah-marah di kantor.
Modus korupsi ini dimungkinkan karena LPD Intaran tidak memiliki awig-awig atau aturan tertulis terkait pengelolaan agunan yang diambil alih (AYDA) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. (bgn008)25062412