Hakim PN Denpasar Vonis WNA Uzbekistan 8 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada Azamat Babaniyazov (28) WNA asal Uzbekistan, karena terbukti menguasai narkotika jenis ganja seberat 1.678 gram netto atau (1,6kg), 1 buah paket hasis dengan berat 67,98 gram brutto atau 67,00 gram netto, dan 3 pucuk senjata Airsoft Gun.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkoba dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg. Menghukum terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, dalam sidang di PN Denpasar, pada Selasa (14/11/2023).
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, dimana dalam sidang dua minggu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I.G.A Fitria Chandrawati yang diwakili Made Suasti Ariani menuntut terdakwa Azamat Babaniyazov selama 9 tahun penjara.
Tidak hanya menjatuhi hukuman badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar 500 juta, subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam perkara itu. Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Azamat Babaniyazov membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair 1 tahun penjara.
Hakim sependapat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Usai mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa dan jaksa diberikan kesempatan selama seminggu untuk pikir-pikir selama satu minggu ke depan atas putusan hakim. “Saya pikir-pikir dulu majelis,” kata terdakwa. Demikian dengan Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa, terdakwa Azamat Babaniyazov bersama dengan Sugiharto (terdakwa dalam perkara terpisah), ditangkap pada 24 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali, di parkir depan Hotel, Jalan Bakung Sari, Kuta, Kabupaten Badung.
Terdakwa dan rekannya Sugiharto ditangkap, karena kedapatan memiliki tiga buah paket ganja yang setelah ditimbang berat keseluruhan 1.980 gram brutto atau 1.678 gram netto dan 1 buah paket hasis dengan berat 67,98 gram brutto atau 67,00 gram netto, dan 3 pucuk senjata Airsoft Gun saat dilakukan penggeledahan.
Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengakui semua barang bukti yang didapat diperoleh dari rekannya Said Magomed Rusazamatov (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan Khamidov Magomed (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dari Romanov Denis (terdakwa dalam perkara terpisah) pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kontrakan Jalan Yudistira, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. (bgn008)23111413