Hakim PN Denpasar Vonis 9 Tahun Penjara Mahasiswa Lakukan Rudapaksa
Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Alvin Dwiyanto (20) seorang mahasiswa diganjar hukum 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait kasus persetubuhan terhadap anak atau kekasihnya berinisial NPIA yang berusia 15 tahun.
Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Menjatuhi hukuman 9 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam sidang pada Selasa (11/11/2025) sore.
Vonis ini lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim sama-sama menyatakan menerima.
Pertimbangan hakim dalam putusan, yang memberatkan terdakwa dinilai memiliki karakter dan moral yang tidak baik sebagai generasi muda, serta sebagai orang dewasa telah memiliki niat melakukan perbuatan yang seharusnya dapat dicegah, karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Aksi bejat ini dilakukan di kamar Kos Jalan Akasia, Denpasar pada beberapa kesempatan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025. Terdakwa dalam persidangan mengaku mengenal korban sejak Oktober 2024 ketika keduanya bertemu di tempat kerja lamanya, sebuah usaha laundry di Panjer, Denpasar Selatan. Dari perkenalan, hubungan mereka berkembang menjadi kedekatan tanpa status pada November, lalu berpacaran pada Desember 2024.
Diketahui, korban yang masih muda ini kerap bercerita mengenai permasalahan keluarganya kepada terdakwa. Selain itu, selama masa pacaran itu Alvin bahkan beberapa kali memberikan uang kepada korban, mulai dari pembayaran SPP Rp350.000 pada Januari hingga uang jajan. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga korban beberapa kali mendatangi kamar kos terdakwa.
Aksi pertama terjadi pada Januari 2025 ketika korban berada di kamar kos terdakwa. Terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Dan perbuatan serupa berlanjut pada 15 Februari 2025 saat korban kembali datang ke kamar kos tersebut, dan kembali terulang pada 20 Maret 2025 ketika korban saat itu memiliki masalah dan memilih kabur menginap di kos terdakwa selama seminggu. Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2025 ibu korban bersama pamannya mendatangi kos Alvin dan membawanya ke kantor polisi. (bgn008)25111206

