Media Informasi Masyarakat

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Kasus SP3 Polda Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai IGNA Aryanta Era menolak permohonan Praperadilan No 15/Pid.Pra/2022/PN Dps yang diajukan Tim Hukum Nusa Bali (THNB), terkait penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan Polda Bali untuk perkara senator Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru), M.Si., alias Arya Wedakarna (AWK).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (11/1/2023) itu, hakim Aryanta dalam amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tim Hukum Nusa Bali dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. “Untuk perkara ini, menolak permohonan praperadilan yang diajukan,” katanya.

Pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan, karena terbitnya SP3 dari Polda Bali telah melalui proses dan mekanisme yang benar yang masih masuk dalam kewenangan penyidik, yang didahului dengan pengumpulan alat bukti, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti serta gelar perkara, yang pada akhirnya terbit surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum.

Usai sidang, Humas dan Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa, mengatakan dalam amar putusan itu, pengadilan menolak pemohon praperadilan karena pihak termohon (Polda Bali, red) sudah memenuhi mekanisme proses penyidikan.

“Dalam amar putusan, pertimbangan hakim menolak praperadilan itu karena apa yang telah dilakukan pihak termohon dalam mengeluarkan SP3 sudah tepat. Dan putusan sudah menjadi kewenangan hakim pemeriksa,” kata Astawa.

Terkait kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas), lanjut Astawa, hal itu menjadi ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke menggabungkan atau splitsing.

Astawa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pemohon dan pengunjung sidang, yang sudah tertib dan menjaga keamanan selama mengikuti proses sidang. “Sikap ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menghormati hukum,” katanya.

Di sisi lain, usai persidangan kuasa hukum THNB selalu pemohon praperadilan, yang juga mewakili masyarakat Nusa Penida , Harmaini Idris Hasibuan, mengaku putusan hakim dalam persidangan kali ini tidak mempertimbangkan bukti pemohon yang mengajukan bukti SP2HP tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Hakim tidak mempertimbangkan SP2HP yang dikeluarkan polisi yang diajukan pemohon ke persidangan, yang isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Ini poin penting dan tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dan alat bukti dan ahli kita tidak dipakai,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, laporan SP2HP Nomor B553/IV/Res/2021/Ditreskrimum tertanggal 10 Mei 2021 yang tidak dipertimbangkan. Padahal, perkara ini sebenarnya adalah perkara penggabungan atas dua laporan masyarakat.

Laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.

Dari penggabungan itu, penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. “Dalam penggabungan di perkara ini, kami tidak dipanggil dan barang bukti serta ahli kami tidak diikutkan dalam gelar perkara. Sehingga SP3 ini tidak sah. Karena laporan perkara dua laporan polisi digabungkan menjadi satu dalam laporan SP2HP. Jadi kami menilai hakim tidak adil dalam memutus perkara ini,” jelasnya. (bgn008)23011105

Leave A Reply

Your email address will not be published.