Media Informasi Masyarakat

Hakim Ganjar Kurir 6,4 Kg Sabu-sabu 15 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Adi Antara mengganjar terdakwa Lazuardi Muddatsir (29), seorang kurir atau pengedar 6,4 kg sabu-sabu, hukuman 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (5/11/2024). Pasalnya, terdakwa Lazuardi merupakan jaringan Fredi Pratama, pemilik pabrik narkoba di Jakarta Utara.

Tidak hanya menjatuhi hukuman 15 tahun, hakim juga menjerat terdakwa Lazuardi untuk membayar denda Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim Adi Antara dalam agenda pembacaan putusan itu.

Putusan hakim tersebut lebih ringan 4 tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, yaitu 19 tahun penjara. Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan, mengakui perbuatannya, kooperatif, dan masih muda.

Pertimbangan memberatkan majelis hakim karena terdakwa sebelumnya merupakan mantan terpidana yang pernah dijatuhi putusan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus skimming kartu ATM di Cipinang.

Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa terdakwa diringkus Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di tempat kosnya, Jalan Gunung Taman Sari II C Nomor 88 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 2 Mei 2024 lalu. Tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Andi Oddang Riuh melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sejumlah paket shabu masing-masing dengan berat 1.063 gram, 1.067 gram, 1.062 gram, 1.069 gram, 1.059 gram, 1.063 gram, dan 94 gram.

Kasus ini berawal pada Maret 2024 ketika Lazuardi menghubungi seorang gembong narkoba bernama Fredi Pratama, (DPO dalam beberapa tindak pidana narkotika yang sudah diputus sebelumnya) untuk meminta pekerjaan. Fredi pun menawarkan pekerjaan kepada Lazuardi di Bali, yang baru terwujud pada April. Terdakwa yang tanpa pikir panjang menerima pekerjaan itu, lantas dikirimi uang Rp10 juta untuk biaya perjalanan dan akomodasi terdakwa menuju Jakarta oleh Fredi.

Sesampainya di Jakarta, terdakwa mengambil tas berisi sabu di sebuah kamar hotel yang telah disiapkan tanpa kunci. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Bali menggunakan perjalanan darat setelah Fredi mengirim tambahan uang Rp5 juta. Dalam perjalanan, Lazuardi memindahkan shabu ke dalam koper dan menyewa kos-kosan di wilayah Sesetan, Denpasar.

Selama di Bali, terdakwa terus menerima instruksi dari Fredi untuk mendistribusikan narkoba di beberapa lokasi. “Fredi bahkan mengirim uang Rp70 juta sebagai imbalan, yang sebagian digunakan untuk membeli motor sebagai kendaraan operasional,” katanya.

Namun, aksi Lazuardi terendus polisi. Pada 2 Mei 2024, tim dari Mabes Polri menggerebek kos-kosan terdakwa di Sesetan dan menemukan 6,4 kilogram sabu, beserta sejumlah peralatan seperti timbangan, alat pres, dan berbagai perlengkapan lainnya. (bgn008)24110605

Comments
Loading...
Download the official Rytr AI Desktop App from GitHub.