Hakim Ganjar Hukuman 2 Tahun Penjara Eks Kaur Keuangan Desa Undisan
Denpasar, Baliglobalnews
Mejelis Hakim PN Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Ni Wayan Budiastuti (34), mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, dalam sidang di PN Denpasar, pada Selasa (7/10/2025).
Pasalnya, terdakwa diduga terbukti melakukan korupsi APBDes Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli Tahun 2021–2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 323,9 juta lebih. T
Ketua Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp306.680.628,85 juta,” kata hakim dalam sidang
Apabila terdakwa tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita. Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli, Luh Putu Esty Punyantari dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp306.680.628,85 juta, dengan pertimbangan apabila terdakwa dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita, untuk membayar uang pengganti atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami pikir-pikir putusan ini majelis,” kata terdakwa. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, korupsi yang dilakukan terdakwa Budiastuti, dengan membuat dua versi dokumen pencairan dana, satu dengan keterangan lengkap dan satu kosong, namun keduanya telah ditandatangani Perbekel Desa Undisan, I Ketut Suardikayasa. Dokumen itu kemudian digunakan untuk memindahkan dana ke rekening pribadinya.
Terdakwa juga menyelipkan dokumen permintaan penarikan dana di antara tumpukan berkas agar bisa ditandatangani tanpa verifikasi sekretaris desa. Penyalahgunaan anggaran juga dilakukan di berbagai pos APBDes, mulai dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya sebesar Rp6 juta, pendapatan desa Rp15,3 juta, kas desa tahun 2021 sebesar Rp96,8 juta, dan kas 2022 sebesar Rp22,3 juta. Bahkan anggaran pembayaran gaji ke-13 perangkat desa sebesar Rp31 juta ikut digerogoti, dengan Rp7 juta di antaranya tidak dibayarkan.
Selain itu, dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa selama dua tahun yang totalnya Rp30,3 juta, juga tidak pernah disetorkan. Demikian pula dengan pajak yang telah dipungut dari berbagai transaksi sebesar Rp77,6 juta selama 2021–2022, hanya sebagian kecil yang dia disetorkan ke kas negara.
Dari total penyimpangan keuangan sebesar Rp 620,7 juta, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp 296,8 juta. “Sisanya, senilai Rp 323,9 juta, menjadi kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit Inspektorat Daerah Bangli tahun 2025,” kata JPU.
Kasus ini mulai terungkap setelah Perbekel curiga lantaran dana BLT dan SILTAP yang sudah dicairkan tidak sampai ke penerima. Saat diminta mendampingi ke bank, Budiastuti berulang kali beralasan sakit. Pengecekan saldo kas desa akhirnya membongkar kebobrokan, sebab rekening sudah kosong. Dalam rapat desa pada 21 Desember 2022, dia mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan uang.
Namun, upaya mengembalikan dana pun dilakukan dengan tipu daya. Budiastuti menyerahkan slip setoran palsu senilai Rp250 juta, padahal yang benar-benar disetorkan hanya Rp250 ribu. Slip asli diselipkan dengan lembar kosong yang telah ditulis nominal besar, sementara salinan kosongnya dibuang di tempat sampah bank.
Ternyata, dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja konsumtif. Padahal, dalam periode 2021–2022, Desa Undisan mendapat kucuran anggaran cukup besar, yakni Rp2,09 miliar pada 2021 dan Rp2,32 miliar pada 2022.(bgn008)25100711