Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) WNA asal Belanda, selama selama 2 tahun dan 3 bulan, dalam sidang Kamis (20/7/2023). Hakim memvonis terdakwa, karena terbukti melakukan tindakan pidana penipuan.
“Menyatakan terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan melanggar Pasal 378 KUHP. Sehingga, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, dengan hakim anggota Yogi Rachmawan dan I Putu Agus Adi Antara itu.
Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), NP. Widyaningsih dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama selama 2 tahun dan 6 bulan.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena merugikan kerugian materiil terhadap korban, terdakwa berbelit-beli dalam sidang, dan tidak mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang berada dalam Lapas Kerobokan dan disidangkan secara online itu, mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. “Saya mengajukan banding majelis,” kata terdakwa didampingi penerjemahnya.
Sementara itu JPU mengatakan akan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim itu. “Kami menyatakan pikir-pikir majelis,” pungkas Jaksa.
Dalam berkas jaksa sebelumnya terungkap bahwa, terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermansjadi, didugaan melakukan penipuan atas kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa, menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai Rp 455 juta.
Transaksi ini dituangkan dalam akta notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, Nomor 12 tanggal 3 November 2020. Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Lalu terjadi tindak pidana penipuan hingga menjadikan Dirk sebagai terdakwa. (bgn008)23072010