Media Informasi Masyarakat

Gubernur Wayan Koster Tinjau Pelayanan Publik di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Karangasem

Karangasem, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, meninjau pelayanan publik di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem pada Senin (6/12)

Gubernur didampingi Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, dan Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan tujuan peninjauannya ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem untuk mengecek kinerja para pegawai Pemprov Bali, setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. “Saya ingin tahu langsung kondisi dan kinerja para pegawai di UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem ini, apakah berjalan lancar atau tidak saat melayani masyarakat. Saya ke sini juga untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan, mengingat masyarakat Bali untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di masa pandemi ini sangat antusias, setelah saya mengeluarkan 3 kebijakan strategis,” katanya seraya merinci ketiga kebijakan tersebut yakni diskon pajak, dimana wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun dan tunggakan di atas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga, maupun denda; ebijakan pemutihan, dimana wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda; dan kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II, dimana wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini.

Dalam tinjauannya tersebut, Gubernur Bali jebolan ITB itu menilai bahwa dari percakapannya dengan warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor, ternyata semua wajib pajak yang hadir ke Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem sangat taat membayarkan pajaknya dan tidak ada yang nunggak pajak.

Warga Candidasa, Kecamatan Manggis, I Wayan Merta dan Ni Putu Suartini asal Desa Datah, Kecamatan Abang menyampaikan sama sekali tidak ada nunggak. “Mengenai kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster terkait diskon pajak, kebijakan pemutihan, dan kebijakan pembebasan biaya BBNKB II patut diapresiasi, dan memberikan keringanan kepada wajib pajak di masa pandemi,” ujar Suartini.

Sementara Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, melaporkan di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, target PKB Rp 54.500.000.000 dan yang terealisasi Rp 54.078.349.500 atau (99,23 %). Sedangkan BBNKB ditargetkan Rp 35.617.000.000 dan yang baru terealisasi Rp 17.913.420.500 atau (50,29 %). Di akhir kunjungannya, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan yang pro-rakyat ini, karena kebijakan Diskon Pajak, Pemutihan, dan Pembebasan Biaya BBNKB II akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021. (bgn003)21120709

Comments
Loading...