Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kebijakan visa on arrival (VOA) ke Pulau Bali, sehingga wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata lebih berkualitas.
“Kami akan melakukan rapat dengan pemerintah pusat, untuk menyikapi dan mengevaluasi secara bersama-sama VOA ini. Agar, kepariwisataan Bali ini, tidak terkesan pariwisata yang murahan, yang pada akhirnya merugikan nama Pulau Bali atau citra Bali dimata dunia,” katanya.
Koster tidak memungkiri, penerapan VOA ini sangat baik, untuk pemulihan pariwisata Bali, pascapandemi covid-19. Namun, karena maraknya kasus pelanggaran wisatawan yang datang ke Bali saat ini, perlu dilakukan evaluasi.
“Memang VOA ini menjadi bagian konsekuensi dan implikasi arah kebijakan percepatan pemulihan pariwisata Bali. Sehingga, diberikan kelonggaran berupa kebijakan VOA atau pembebasan terhadap 80 negara. Tapi saat ini perlu adanya evaluasi kembali,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa.
Tercatat, Imigrasi Bali telah mendeportasi wisatawan mancanegara dari Januari hingga Mei 2023, sebanyak 192 orang. “Ini artinya, kita sangat responsif atau bergerak cepat menindaklanjuti informasi pemberitaan di media sosial,” katanya.
Tidak hanya itu, Pemprov Bali bersama Polda Bali dan Kemenkumham telah melakukan proses hukum pidana sebanyak 15 orang Wisman terkait penyalahgunaan atau kewenangan izin visa.
Untuk itu, Gubernur Bali memiliki sikap yang sama seperti dilakukan Polda Bali, apabila ada perilaku pariwisata mancanegara yang melanggar ketentuan, sepanjang memenuhi syarat sesuai peraturan Perundang-undangan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi tidak benar, pengaduan masyarakat terkait perilaku wisatawan yang menyimpang, tidak direspon oleh pemerintah Bali atau dari Kepolisian dan Kemenkumham. Jadi ini tidak benar. Ke depan, kami akan tegas menindak dalam menyikapi masalah ini,” katanya.
Sementara Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, menyatakan saat ini menahan WNA yang melakukan tindakan pidana lebih dari 15 orang.
“Ini membuktikan bahwa Polda Bali konsisten melakukan penegakan hukum apabila ada wisatawan yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana atay narkotika,” katanya.
Di samping itu, kata dia, Polda Bali telah memproses 1.100 orang WNA yang melakukan pelanggaran lalu-lintas, yang sudah dilakukan tindakan tegas. “Nah, ini tandanya Polda Bali melakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas kepada wisatawan yang berbuat penyimpangan atau pelanggaran hukum di Indonesia,” katanya. (bgn008)23052816