Media Informasi Masyarakat

Gubernur Koster Terima Dokumen Undang-undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada, Minggu (23/7/2023).

Gubernur Wayan Koster, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Keluarnya Undang-undang Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan

Koster ketika menjadi Gubernur Bali. “Saat itu, saya harus membuat

Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan undang-undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada undang-undang yang sebenarnya sudah tidak

berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk

Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Untuk itulah, Koster menyatakan mengawali perjuangan

Undang-undang Provinsi Bali di antaranya dengan menyerahkan

Rancang Undang-undang (RUU) Provinsi Bali kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019; Ketua DPD RI

dan Pimpinan Komite I DPD RI pada Selasa, 26 November 2019;

Menteri Dalam Negeri RI pada Kamis, 5 Desember 2019; Menteri

Hukum dan HAM RI pada Kamis, 5 Desember 2019; Pimpinan dan

Anggota Badan Legislasi DPR RI pada Jumat, 7 Februari 2020.

Usai pandemi Covid-19, Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan

pembahasan UU Provinsi Bali, pada: 1) Kunjungan Kerja Panja RUU

Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret

2023; 2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali,

pada Minggu, 26 Maret 2023; 3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV

Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023. “Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, di antaranya anggota Fraksi Golkar (AA Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana).

Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk

Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, pada

Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa

Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan

Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, pada Selasa, 4 April 2023.

Undang-undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi

Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras

semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis

Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan

Budayawan.

Undang-undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat-istiadat,

tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan

pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. Selanjutnya

dalam Undang-undang Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan

sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, desa adat, dan subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah; Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk 1) Menyusun peraturan daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun peraturan daerah untuk mengatur kontribusi bagi badan usaha pemerintah maupun pemerintah daerah serta perseorangan

untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun peraturan daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Sebagai pelaksanaan Undang-undang Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam

Peraturan Daerah. “Jadi sesuai amanat Undang-undang Provinsi Bali, kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi

Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan

Lingkungan Perusahaan,” katanya.

Raperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementrian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. “Mudah-mudahan semuanya

berjalan dengan lancar dan Pemerintah Provinsi Bali ke depan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengapresiasi Gubernur Wayan Koster, karena

dari 20 provinsi di indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali

masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk

mendapatkan hasil yang terbaik. Kini Undang-ndang Provinsi Bali

menjadi satu-satunya undang-undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. “Karena itu, saya

berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik

menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna

meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bali menjadi andalan Kita (Negara Republik Indonesia, red) di dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang-undang Provinsi Bali, diharapkan menjadi proteksi bagi

masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian

kebudayaan dan adat istiadat di Bali,” katanya. (bgn003)23072415

Comments
Loading...