Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada, Minggu (23/7/2023).
Gubernur Wayan Koster, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Keluarnya Undang-undang Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan
Koster ketika menjadi Gubernur Bali. “Saat itu, saya harus membuat
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan undang-undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada undang-undang yang sebenarnya sudah tidak
berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Untuk itulah, Koster menyatakan mengawali perjuangan
Undang-undang Provinsi Bali di antaranya dengan menyerahkan
Rancang Undang-undang (RUU) Provinsi Bali kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019; Ketua DPD RI
dan Pimpinan Komite I DPD RI pada Selasa, 26 November 2019;
Menteri Dalam Negeri RI pada Kamis, 5 Desember 2019; Menteri
Hukum dan HAM RI pada Kamis, 5 Desember 2019; Pimpinan dan
Anggota Badan Legislasi DPR RI pada Jumat, 7 Februari 2020.
Usai pandemi Covid-19, Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan
pembahasan UU Provinsi Bali, pada: 1) Kunjungan Kerja Panja RUU
Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret
2023; 2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali,
pada Minggu, 26 Maret 2023; 3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV
Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023. “Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, di antaranya anggota Fraksi Golkar (AA Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana).
Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk
Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, pada
Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa
Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan
Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, pada Selasa, 4 April 2023.
Undang-undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi
Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras
semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis
Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan
Budayawan.
Undang-undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat-istiadat,
tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan
pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. Selanjutnya
dalam Undang-undang Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan
sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, desa adat, dan subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah; Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk 1) Menyusun peraturan daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun peraturan daerah untuk mengatur kontribusi bagi badan usaha pemerintah maupun pemerintah daerah serta perseorangan
untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun peraturan daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Sebagai pelaksanaan Undang-undang Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam
Peraturan Daerah. “Jadi sesuai amanat Undang-undang Provinsi Bali, kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi
Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan,” katanya.
Raperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementrian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. “Mudah-mudahan semuanya
berjalan dengan lancar dan Pemerintah Provinsi Bali ke depan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengapresiasi Gubernur Wayan Koster, karena
dari 20 provinsi di indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali
masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk
mendapatkan hasil yang terbaik. Kini Undang-ndang Provinsi Bali
menjadi satu-satunya undang-undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. “Karena itu, saya
berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik
menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bali menjadi andalan Kita (Negara Republik Indonesia, red) di dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang-undang Provinsi Bali, diharapkan menjadi proteksi bagi
masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian
kebudayaan dan adat istiadat di Bali,” katanya. (bgn003)23072415