Gubernur Koster Targetkan Operasional Bus TMD Mulai Lagi Akhir April

Badung, Baliglobalnews
Gubernur Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan kabupaten/kota yang dilintasi Bus Trans Metro Dewata (TMD) menargetkan bus tersebut kembali beroperasi pada akhir April 2025.

“Kami persiapkan tender operasinya. Begitu selesai tanda tangan kesepakatan dan mulai beroperasi, mudah-mudahan akhir April, karena masyarakat sangat gigih berjuang agar bisa dioperasikan kembali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster ketika menyampaikan salah satu program kerjanya lima tahun ke depan bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta pada Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata, Puspem Kabupaten Badung, Rabu (12/3/2025).

Dia mengatakan akan mengoperasikan kembali dan mengoptimalkan Trans Metro Dewata setelah sejak 1 Januari 2025 lalu Kemenhub menghentikan pembiayaannya. “Sudah dicapai kesepakatan, kita gotong-royong berbagi biaya karena sebelumnya didanai APBN sedangkan nanti kita gotong-royong APBD Bali dan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan,” ujarnya.

Dari kesepakatan itu, kata dia, Pemprov Bali akan berkontribusi sebesar 30 persen dan 70 persennya dibebankan ke kabupaten/kota dengan beban terendah diberikan ke Kabupaten Tabanan karena pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.
Koster juga memastikan Pemerintah Provinsi Bali akan mengumumkan ke publik para pelaku usaha seperti hotel, restoran atau mal yang tidak melakukan penanganan sampah sesuai arahannya. Langkah tersebut sebagai bagian dari sanksi. “Sanksi administratif berkaitan izin operasional, dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran atau mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi, kita harus keras dan tegas,” katanya.
Dalam menuntaskan masalah sampah, baik sampah plastik atau bukan, Koster menyatakan masuk dalam program super prioritas mendesak, di mana salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata.
Oleh karena itu, lanjutnya, khususnya bagi pelaku usaha akan dilakukan sosialisasi masif tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan mewajibkan semuanya memiliki unit pengelola sampah yang terorganisasi. “Kemudian memberi sanksi kepada hotel, restoran mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujarnya.
Sebaliknya, dia juga menyatakan pelaku usaha dan area publik yang mampu menangani sampahnya sendiri akan mendapat penghargaan mulai tahun 2026.
Penuntasan masalah sampah juga merambah hingga ke tingkat desa dan desa adat. Berdasarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, Gubernur Koster ingin mempercepat pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, di mana langkahnya sudah dimulai dari penggunaan tumbler di lingkungan pemerintah daerah. “Ini kita perluas sampai desa dan desa adat maupun sekolah-sekolah agar Bali bebas sampah plastik. Saya akan panggil semua industri yang memproduksi minuman kemasan plastik agar tidak lagi mengeluarkan produk-produk kemasan plastik dan melarang penggunaannya di semua wilayah dan juga akan mendorong perbekel dan bendesa adat mengeluarkan peraturan desa dan pararem,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu tidak malu mengaku mengadopsi apa yang telah diterapkan di Desa Punggul, Badung. Dia menyampaikan terima kasih kepada Perbekel Punggul yang telah berhasil menjaga kebersihan wilayahnya dengan slogan ”Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”. (bgn003)25031213