Media Informasi Masyarakat

Gubernur Koster Sosialisasikan Pembebasan Lahan PKB, Minta BPN Bali Bekerja Tulus

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster,  mensosialisasikan pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, pada Kamis (16/12).

Gubernur menyebutkan luasan lokasi Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali mencapai 334 hektare. Sebagian besar milik masyarakat di Desa Gelgel, Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Kelod dan lahan tersebut merupakan hamparan bekas aliran lahar dari letusan Gunung Agung tahun 1963.

“Sejak lama hamparan ini dieksploitasi sebagai sumber galian C, sehingga kondisi fisiknya menjadi rusak parah, tergenang air, terbengkalai, dan tidak produktif, serta tida ada lagi batas kepemilikan yang jelas,” katanya seraya menyebutkan sebelum hancur karena aliran lahar Gunung Agung, kawasan tersebut merupakan lahan sawah yang subur.

Gubernur menjadikan lahan yang terbengkalai ini sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan cara menata secara apik serta memiliki tiga zona, yaitu : Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali seluas 31 hektar, Zona Penunjang dengan luas 98 hektar, dan Zona Penyangga dengan luas 205 hektar. “Kawasan PKB ini ditata dengan menerapkan filosofi kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri dari : Penyucian Jiwa atau Atma Kerthi, Penyucian Laut atau Segara Kerthi, Penyucian Sumber Air atau Danau Kerthi, Penyucian Tumbuh-tumbuhan atau Wana Kerthi, Penyucian Manusia atau Jana Kerthi, dan Penyucian Alam Semesta atau Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali yang sedang menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru ini.

Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, kata orang nomor satu di Pemprov Bali itu, dilaksanakan secara bertahap, mulai tahun 2020 sampai 2024, dimulai dari pembebasan lahan, pematangan lahan, pembangunan Zona Inti, Zona Penunjang, dan Zona Penyangga. “Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali akan terdapat fasilitas pentas seni untuk seni tradisi dan seni modern yang di antaranya panggung terbuka utama (kapasitas 15.000 orang), panggung terbuka madya (kapasitas 4.000 orang), kalangan terbuka untuk teater tradisi (kapasitas 1.000 orang), dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang), dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang, wantilan berbentuk tapal kuda (kapasitas 2.500 orang), wantilan berbentuk arena (kapasitas 1.000 orang), panggung tertutup dengan auditorium & black box untuk tari dan tabuh (masing-masing berkapasitas 1.000 orang), black box gedung teater eksperimen untuk tari dan tabuh (kapasitas 1.000 orang), black box untuk teater tradisional & modern (kapasitas 1.000 orang); gedung teater film/media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang berkapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang), gedung teater film / media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang kapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang), wahana dan lapangan olahraga serta permainan tradisional Bali (masing-masing kapasitas 500 orang),” ujar Gubernur Bali yang mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini.

Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali juga memiliki museum tematik dan lintasan pawai seperti: 1) Museum Raja-raja Bali; 2) Museum Wastra Bali; 3) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 4) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 5) Museum Arsitektur Bali; 6) Museum Seni Rupa & Desain Klasik; 7) Museum Seni Rupa & Desain Kontemporer; 8) Museum Pangupa Jiwa dan Subak; 9) Museum Aksara & Sastra Bali, Ritus Manusia Bali; 10) Museum Sadha Bali, Permainan dan Olahraga Tradisional Bali; 11) Museum Dokumenter Proses Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 12) Museum Botanika Bali; 13) Anjungan Kabupaten/Kota Se-Bali; 14) Anjungan Nusantara; 15) Anjungan Budaya Dunia; 16) Lintasan Pawai; 17) Adistana Bali Dwipa; dan 18) Difabel Creative HUB.

Zona Penunjang Kawasan Pusat Kebudayaan Bali terdapat: 1) Auditorium Bung Karno; 2) Bali International Convention Center (kapasitas 10.000 orang); 3) Pusat Promosi Ekspor Bali; 4) Bali Exhibition Center (kapasitas 30.000 orang); 5) Gelanggang Tertutup (kapasitas 16.000 orang); 6) Hotel Tematik; 7) Pusat Perbelanjaan; 8) Apartemen; dan 9) Club House.

Selanjutnya di Zona Penyangga Kawasan Pusat Kebudayaan Bali memiliki: 1) Hutan Wisata & Taman Rekreasi Ekologis; 2) Pelabuhan Marina; dan 3) Kanal Tukad Unda. Selanjutnya di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali juga terdapat Fasilitas Publik Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang diantaranya seperti: 1) Parkir Timur; 2) Parkir Barat; 3) Pasar; 4) Bencingah; 5) Taman Patung; dan 6) Pura Padma Anglayang.

Guna mensukseskan pembebasan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dalam pidatonya Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta Kanwil BPN Provinsi Bali bekerja secara setulus-tulusnya dan berdoa agar diberikan kelancaran di dalam melaksanakan kegiatannya. Kemudian BPN Bali harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, dan diketahui oleh pihak Kejaksaan.

Kepada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan, dia memeringatkan agar tidak macam-macam. Untuk itu, Badan Pertanahan dimintanya untuk menjalankan pembebasan lahan ini sebagaimana mestinya dan sesuai aturan, kemudian ada bukti yang kongkret serta dipertanggungjawabkan hingga dikonsultasikan dengan Kejaksaan. “Tidak boleh ada yang main-main, tidak boleh macam-macam, tidak boleh ada calo-calo di sini. Jadi saya tidak ada kepentingan di sini, yang saya lakukan di sini adalah memuliakan budaya. Saya minta semuanya harus berjalan dengan alami dan baik,” katanya.

Sementara Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, menilai Gubernur Bali, Wayan Koster, adalah sosok yang tidak bermimpi. “Beliau tidak berwacana, beliau tidak berencana, tetapi benar-benar mewujudkan. Kita di Klungkung harus berterima kasih, karena dari dulu, dari awal tiang menjabat, dan dari bupati sebelum-sebelumnya juga sama mempunyai mimpi yang sama juga, tetapi tidak pernah mewujudkan. Jangankan mewujudkan mimpi untuk menjadi destinasi wisata, meng-clear-kan masalah tanah saja kami tidak bisa,” ujarnya.

Menurut Suwirta, pembangunan yang sudah terwujud sekarang ialah dengan adanya normalisasi Tukad Unda. “Wajahnya sudah jelas, dan sangat indah sekali. Jadi kita nanti di Kabupaten Klungkung akan menikmati seluruh pembangunan itu,” katanya.

(bgn003)21121802

Comments
Loading...