Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, sependapat dengan Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Bali terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan di Gedung DPRD setempat, pada Senin (19/6/2023).
“Saya sependapat, komposisi besaran Silpa Tahun 2022,jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah Silpa per 31 Desember 2022, jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat. Kondisi ini memberikan tekanan yang cukup signifikan terhadap APBD tahun 2023,” katanya.
Gubernur Koster juga mengatakan berkenaan dengan kurang sinkronnya Analisis Standar Biaya (ASB) dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), maka secara bertahap sudah dilakukan penambahan jenis ASB dan telah dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Kemendagri terkait integrasi SIPD. “Dengan demikian dapat mengurangi pergeseran-pergeseran anggaran di masa yang akan datang,” katanya.
Gubenur Koster juga sependapat dengan penambahan penyertaan modal untuk Bank BPD Bali. Dan, saat ini sudah dan sedang dilakukan penambahan penyertaan modal ke BPD Bali untuk memenuhi rencana penyertaan modal sesuai Perda Bali Nomor 3 Tahun 2021.
“Sehingga, upaya menjadikan pemegang saham pengendali telah dilakukan kajian analisis investasi penyertaan modal ke BPD untuk perencanaan penyertaan modal secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan fiskal Provinsi Bali,” katanya.
Pihaknya juga sependapat untuk segera melakukan penyusunan Raperda dan peninjauan kembali atas Peraturan Daerah yang berlaku saat ini untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Jadi, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, telah dilakukan melalui inventarisasi aset yang bernilai ekonomis, renegosiasi perjanjian kerja sama untuk peningkatan nilai sewa, dan meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan aset,” katanya.
Terkait LHP BPK Perwakilan Bali mengenai tumpang tindih pemberian insentif kepada Bandesa Adat. Gubernur Koster akan melakukan upaya bersama pemerintah Kabupaten/Kota, untuk merumuskan kebijakan terbaik agar tidak melanggar regulasi tata kelola keuangan di satu sisi, tetapi juga tidak merugikan kepentingan Bandesa Adat. (bgn008)23061912