Media Informasi Masyarakat

Gubernur Koster Minta Tutup Produksi Arak Gula di Karangasem

Karangasem, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula yang semakin menjamur di Kabupaten Karangasem.

Penegasan penutupan produksi arak gula disampaikan langsung oleh Gubernur Bali saat mensosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali serta memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem pada Minggu (20/2) di Taman Soekasada Ujung, Karangasem dan dihadiri Bupati Karangasem, Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadisperindag Bali I Wayan Jarta, Kadis Kominfo Bali, Gede Pramana, dan para perajin arak Bali.

Gubernur Wayan Koster memberikan pernyataan tegas untuk menutup produksi arak gula, karena mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal, mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar, mematikan cita rasa dan branding arak Bali;, membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia; dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Saya minta Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula, dan jangan takut, datangi tempat produksinya lalu tutup. Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi saya datang ke sini, karena saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran. Jangan biarkan begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita, apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal. Dimana letak tanggung jawab kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang,” tegas Wayan Koster yang disambut dengan nada betul, betul, betul dan tepuk tangan dari para perajin arak tradisional Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyatakan sejak dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, sebagai Gubernur Bali tiada henti-hentinya mengampanyekan arak Bali tidak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Jayasabha, tamu nasional, hingga duta besar juga diajaknya minum kopi tanpa gula isi arak Bali. “Ke depan saya akan memberikan sovenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali memfasilitasi peralatan destilasi kepada Kelompok Petani Arak “Cipta Buana” Desa Tri Eka Buana, “Tri Darma Tunggal” Desa Tri Eka Buana, “Artal” Desa Talibeng, Sidemen; “Arak Api Merita” Desa Labasari, Kecamatan Abang; dan Kelompok Petani Arak “Tirta Piphala” Desa Talagatawang, Sidemen.

Bupati Karangsem, Gede Dana, di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster melaporkan bahwa Kabupaten Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali, yakni dikenal dengan nama arak Bali.

“Potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem, karena didukung oleh petani arak di Kabupaten Karangasem yang berjumlah 1.798 orang yang tersebar di 6 kecamatan dari 8 kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira,” katanya. (bgn003)22022103

Comments
Loading...