Gubernur Koster Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor. Melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Gubernur kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober-17 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam acara sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Senin (4/10).
Sekda Dewa Indra didampingi Kepala Bapenda Made Santha mengatakan diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak dimana WP cukup membayar pajak 2 tahun, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan.
Dewa Indra menyatakan kebijakan tersebut secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu kebijakan gratis BBNKB II (balik nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Juga kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni – 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Ditegaskan pula oleh, Dewa Indra bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan riang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten kota se-Bali,” pungkasnya.(bgn003)21100405