Gubernur Koster Gemakan Nilai Sad Kerthi Guna Selamatkan Alam dari Bahaya Merkuri di Hadapan 135 Negara
Badung, Baliglobalnews
Nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi yang menjadi pondasi dalam pembangunan Bali guna terwujudnya keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali menggema dalam acara Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 (The 4th Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury) yang dihadiri lebih dari 1.000 orang dari 135 negara di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), saat Gubernur Bali, Wayan Koster,memberikan sambutan pada, Senin (21/3).
Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 juga dihadiri langsung oleh Executive Director of the United Nations, Ms.Inger La Cour Andersen, Executive Secretary of the Minamata Convention, Ms. Monika Stankiewicz, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya.
Gubernur Bali menyebutkan nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi meliputi 1) Atma Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; 2) Segara Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut; 3) Danu Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; 4) Wana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; 5) Jana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan 6) Jagat Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.
Sebagai implementasi dari visi tersebut, telah dilaksanakan kebijakan dan program yang harmonis terhadap alam, antara lain, 1) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; 3) Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; 4) Pelestarian Tanaman Endemik Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usadha, dan Penghijauan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020; 5) Sistem Pertanian Organik yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019; 6) Kebijakan Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; 7) Kebijakan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019; 8) Mengembangkan Industri Kesehatan Tradisional/Herbal Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019; dan 9) Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.
Kebijakan Pembangunan Bali yang harmonis terhadap Alam, sangat sejalan dengan upaya dunia internasional untuk menjaga lingkungan alam yang bersih dan rendah karbon, sehingga sangat tepat menjadi agenda Konvensi Minamata tentang Merkuri di Bali. Sebagaimana Kita ketahui bersama, bahwa emisi dan lepasan merkuri sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
“Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya dunia internasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri demi menyelamatkan alam beserta isinya dari bahaya emisi merkuri yang menjadi agenda konvensi ini,” ujarnya. (bgn003)22032101