Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan surat edaran pembelajaran tatap muka (PTM), namun terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran yang diterima Redaksi Baliglobalnews pada Selasa (21/9) bernomor B.31.420/76560/Dikpora
tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali tertanggal
Selasa, 14 September 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali dan kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di sembilan kabupaten/kota se-Bali menyebutkan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di Bali dapat dilakukan melalui pola PTM terbatas dan/atau pembelajaran secara online (jarak jauh), dengan ketentuan: 1. Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan: a. PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan/atau b. Pembelajaran secara online (jarak jauh).
2. Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang Satuan Pendidikan agar dilaksanakan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/ 4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 30 Maret 2021.
3. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pola PPM terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. 4. Pola PTM terbatas di Satuan Pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada Satuan Pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman, ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, dan/atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. (bgn003)21092101