Gubernur Bali Usulkan Dua Ranperda terkait Maraknya Alih Fungsi Lahan dan Dominasi Toko Modern
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee dan Ranperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring kepada DPRD Bali.
Dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (1/12/2025), Wayan Koster menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi lahan produktif di Bali yang terus menyempit akibat pesatnya aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri, maupun komersial. “Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan subak yang merupakan warisan adi luhung,” kata Koster.
Dia menyampaikan bahwa Ranperda ini lahir dari kegelisahan masyarakat terhadap laju pembangunan yang kian menekan ruang hidup petani dan keberadaan subak. Apabila hal ini tidak dikendalikan, kata Koster, Bali dapat menghadapi ancaman serius terhadap kedaulatan pangan dan ruang produksi pertanian yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra, Koster mengatakan, selain masalah alih fungsi lahan, salah satu persoalan yang disorot dalam Ranperda ini adalah praktik nominee atau penggunaan nama warga Bali untuk mengelabui pembatasan kepemilikan tanah oleh WNA.
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang spekulasi dan monopoli yang dapat merugikan masyarakat lokal. “Praktik nominee ini semakin banyak di Provinsi Bali. Ini berpotensi melemahkan kedaulatan agraria dan membuka peluang penyalahgunaan hak atas tanah,” katanya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas agar tidak ada lagi ruang bagi manipulasi kepemilikan lahan. Gubernur juga menegaskan Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah disusun untuk menjamin pelindungan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan produksi pangan.
Koster menegaskan rancangan aturan tersebut juga bertujuan menutup celah praktik nominee, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta memperkuat pengawasan di lapangan agar pemanfaatan tanah benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku. “Sekaligus mendorong tata kelola tanah yang transparan dan akuntabel serta memperkuat pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Selain agenda pengendalian lahan, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring yang disusun untuk melindungi pelaku usaha kecil di tengah pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern di Bali.
Koster menjelaskan, kebutuhan masyarakat dan sektor pariwisata telah membuat pertumbuhan toko modern meningkat sangat cepat di sembilan kota/kabupaten di Bali, sehingga persaingan sangat kentara dengan pasar rakyat dan warung tradisional.
Kondisi tersebut, kata Koster, menimbulkan persaingan bebas yang tidak seimbang, terutama karena pelaku UMKM tidak memiliki modal dan akses pembiayaan sebesar usaha besar. “Jadi satu toko modern itu bisa mematikan puluhan UMKM,” ungkapnya menggambarkan dampak yang ditimbulkan.
Pihaknya juga menyoroti peran pasar rakyat sebagai mata rantai utama antara produsen dan konsumen yang juga harus dilindungi. Jika tidak dikendalikan, perkembangan toko modern, pusat perbelanjaan, dan mall dapat menggerus perputaran ekonomi rakyat dan menjauhkan konsumen dari pelaku usaha lokal. “Karena itu, regulasi diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara usaha berjejaring dan pelaku kecil di desa maupun kota,” tegasnya.
Penyusunan kedua Ranperda tersebut, jelas Koster, telah melalui kajian akademik dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap tantangan saat ini, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan jangka panjang daerah.
“Kami berharap, aturan baru ini dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lahan, keberlanjutan UMKM, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah di Bali. Sehingga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah secara komprehensif,” ucapnya. (bgn008)25120112

