Media Informasi Masyarakat

Gubernur Bali TegaskanUU KUHP Tidak Menggangu Kepariwisataan Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan berlakunya UU (Undang-undang) KUHP yang baru,

para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-undang KUHP. Hal itu ditegaskan Gubernur Koster dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Baliglobalnews pada Minggu (11/12/2022).

Menurut Gubernur, ketentuan yang diatur dalam UU KUHP yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.

Koster memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya UU KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. “Kami menunggu

kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali. Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah

tidak benar atau hoax. Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung

meningkat,” katanya.

Koster mengimbau kepada semua pihak untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan

yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (bgn003)22121116

Comments
Loading...
Start using the full-access editor today.